Berita Regional

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Nekat Bakar Kendaraan Penggoda Pacarnya

Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial RS (26) ditangkap polisi karena membakar empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Editor: Raka F Pujangga
Humas Polrestabes Semarang
Bangkai motor Vario Iwan hangus terbakar. Iwan ditemukan meninggal di Jalan Marina Raya Semarang Kamis 8 Agustus 2022 

TRIBUNMURIA, BADUNG - Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial RS (26) ditangkap polisi karena membakar empat unit sepeda motor dan satu unit mobil di sebuah garasi di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Awalnya motif pelaku hanya ingin membakar kendaraan Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik seorang pria berinisial MRA.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kasus pembakaran kendaraan ini terjadi pada Rabu (5/10/2022) dini hari sekitar pukul 1.30 Wita.

Baca juga: 4.245 Kendaraan Terjaring ETLE, AKP Sutoyo : Paling Banyak Tak Pakai Sabuk Pengaman dan Helm

"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban MRA yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," kata Bambang kepada wartawan pada Selasa (18/10/2022).

Menurut keterangan MRA, salah satu saksi sekaligus korban, pembakaran itu terjadi saat dia sedang bermain ponsel di kamarnya.

Awalnya, ia mendengar suara langkah dari arah garasi rumah kos tersebut. Kebetulan, jendela kamar MRA berhadapan dengan garasi.

Suara langkah kaki itu kemudian disusul dengan suara letupan dari arah garasi.

Pada saat bersamaan, dia juga mendengar suara sepeda motor kabur meninggalkan lokasi.

Dia kemudian melihat dari jendela ke arah garasi dan ternyata sepeda motor milik MRA sudah dalam keadaan terbakar.

Melihat kejadian itu, MRA kemudian membangunkan penghuni kos lainnya.

Saat mereka tiba di depan garasi, api sudah menjalar ke kendaraan lainnya yang ada di garasi tersebut.

Adapun kendaraan yang terbakar yakni satu unit mobil Wuling warna putih DK 1016 FAE, dan sepeda motor Scoopy warna merah hitam DK 3305 FAL milik HS, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN.

Baca juga: Duh ! Ratusan Granit di Kawasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus Berlubang

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR dan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik MRA.

Bambang mengatakan, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi.

Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.

Bambang mengatakan, saat diinterogasi pelaku hanya berniat membakar sepeda motor milik MRA, tanpa bermaksud untuk membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi yang sama.

Baca juga: Belajar di Luar Sekolah, Siswa TK Al-Amin Kudus Praktik Memadamkan Api

"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Pacar Diganggu dan Diajak Mabuk, Pria di Bali Bakar 5 Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved