Sidang Pembunuhan Brigadir J
Putri Ucap Terima Kasih, Beri Hadiah Uang dan iPhone 13 Pro Max ke 3 Terdakwa Pembunuh Brigadir J
Putri Candrawathi ucapkan terima kasih dan beri hadiah uang serta iPhone 13 Pro Max kepada para terdakwa, 2 hari pasca-pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, memberikan hadiah uang serta iPhone 13 Pro Max, kepada ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara, Putri Candrawathi, secara khusus disebut mengucapkan terima kasih kepada tiga terdakwa: Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM), karena turut membantu suaminya, Ferdy Sambo, dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ucapan terima kasih itu disampaikan Putri Candrawati pada tanggal 10 Juli 2022, atau dua hari pasca-pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.
Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.
Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.
Dalam kesempatan itu Sambo juga memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp500.000.000, serta Rp1 miliar untuk Eliezer.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.
Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.