Sidang Ferdy Sambo

Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Dibawa ke PN Jaksel dengan Rantis Brimob, Dikawal Ketat Polisi

Sidang Ferdy Sambo: diangkut ke PN Jaksel dengan rantis Brimob dan dikawal ketat, jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polri untuk menjalani persidangan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan diangkut kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya: Brigadir J, di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo datang sekitar pukul 09.10 WIB.

Ferdy dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.

Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.

Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan.

Ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Istri Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel

Sebelumnya diberitakan, di antara kelima terdakwa, Putri Candrawathi --istri Ferdy Sambo--  telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadao ajudannya: Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved