Berita Jateng
Disiplin Berlalu Lintas Rendah, 49 Kasus Kecelakaan Terjadi di Atas Rel Kereta Daop 4 Semarang
Sedikitnya 17 kali kejadian kecelakaan di jalur kereta api diduga karena masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
Selain itu, dalam pasal 199 disebutkan juga bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
"Kemudian untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Depan HK, Yakinkan AKBP Arif: Kamu Kan Tahu yang Terjadi dengan Mbakmu
Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ia meminta ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya. (Iwn)