Sidang Pembunuhan Brigadir J
Apa yang Dilakukan Bripka RR saat Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J? Terungkap dalam Sidang
Bripka RR mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Apa yang dilakukan Bripka RR saat mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J?
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Samo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, mengetahui rencana pembunuhan terhadap ajudan lainnya, Brigadir J atau Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Apa yang dilakukan Bripka RR saat mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J, rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo?
Apa yang dilakukan Bripka RR saat ketahui rencana pembunuhan Brigadir R terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh sang istri, Putri Candrawathi (PC).
Dugaan pelecehan seksual terhadap PC diduga dilakukan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Ferdy Sambo menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meskipun, dia masih belum mengetahui kebenaran dari dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Terdakwa Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untik merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) melalui hand talkie (HT) untuk menemuinya di rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Tepatnya, di lantai 3 rumah tersebut.
"Ada apa di Magelang?," tanya Sambo kepada Bripka RR.
"Tidak tahu Pak," jawab Bripka RR.
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," balas Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo pun meminta agar Bripka RR menembak Brigadir J.
Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka RR tidak berani dan tidak kuat mental.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.
"Tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak," jawab Bripka RR.
"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," balas Sambo.
Lalu, pernyataan itu pun tidak dibantah oleh Bripka RR.
Kemudian, dia pun memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menemui Ferdy Sambo.
"Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya," jelas Jaksa.
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel dengan pengawalan ketat
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan diangkut kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya: Brigadir J, di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo datang sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.
Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.
Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan.
Ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Istri Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel
Sebelumnya diberitakan, di antara kelima terdakwa, Putri Candrawathi --istri Ferdy Sambo-- telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadao ajudannya: Brigadir J.
Penampilan Putri Candrawathi jelang sidang perdana ini mendapat sorotan.
Pantauan Tribunnews.com, Putri datang sekira pukul 08.25 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69 langsung digiring masuk ke dalam pengadilan.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Putri Candrawathi saat masuk ke dalam dengan didampingi sejumlah petugas.
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Lima menit berselang, terlihat Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang menggunakan bis tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga menggunakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Saat ini hanya tinggal Ferdy Sambo yang belum datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Bhara E disidangkan terpisah
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Mengetahui Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J tapi Tidak Dihentikan