Berita Jateng

Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Bertuliskan Hitam Sudah Berlaku di Kabupaten Tegal, Ini Fungsinya 

Kebijakan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih, kini sudah berlaku di wilayah Kabupaten Tegal. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Erwin Chan Sireger, Kasatlantas Polres Tegal 

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Kebijakan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih, kini sudah berlaku di wilayah Kabupaten Tegal

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Sireger, saat ditemui rekan media, Jumat (14/10/2022). 

Menurut Kasatlantas, penggunaan TNKB bewarna putih merupakan upaya mendukung kinerja dari optimalisasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile dari Korlantas. 

Yaitu dengan mengubah plat nomor kendaraan standar dari dasar hitam bertulisan putih, menjadi dasar putih bertulisan hitam.

Baca juga: Tim Kedaireka Unika Soegijapranata Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Banjarnegara  

“Fungsinya adalah ketika masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera, maka lebih gampang terlihat plat nomor yang tertera di kendaraan,” jelas Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin, pada TribunMuria.com

AKP Erwin menyebut, perubahan dasar plat nomor kendaraan hitam menjadi putih, ditargetkan selama lima tahun ke depan. 

Hal tersebut sejalan dengan batas waktu perpanjangan STNK dan waktu pergantian plat nomor kendaraan  masing-masing. 

Kasatlantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengubah plat nomor kendaraannya. Karena, plat nomor kendaraan yang hitam saat ini tetap berlaku.

"Ketika masyarakat memperpanjang surat kendaraan lima tahunan, maka otomatis dari petugas akan mengarahkan untuk mengganti plat nomor kendaraan yang berlaku sekarang, yaitu plat nomor dengan dasar putih bertuliskan warna hitam," terangnya. 

Baca juga: Bentuk Tim Pemeriksa, Oknum Bidan Diduga Jadi Calo Pegawai Bisa Terkena Sanksi Berat

Kasatlantas menambahkan, selama lima tahun ke depan, semua kendaraan bakal berplat nomor putih bertulisan hitam. 

“Semua stok material warna hitam sudah dihabiskan dari awal tahun 2022, hingga akhirnya diberlakukan plat kendaraan warna putih. Karena sudah tidak ada lagi kendaraan yang berplat hitam, maka masa lima tahunan otomatis plat kendaraan sudah ganti semua,” tandasnya. (*) 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved