Berita Jateng
61 Ribu Kendaraan Bermotor di Kudus Menunggak Pajak, Faktor Ekonomi dan Pandemi Jadi Pemicu
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus mendata, 61.673 kendaraan bermotor tidak tertib pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Unit Pengelolaan Pendapan Daerah (UPPD) Samsat Kudus mendata, 61.673 kendaraan bermotor tidak tertib pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Terdiri dari 55.803 kendaraan roda dua, dan 5.870 kendaraan roda empat ke atas yang terdata sepanjang 2019-2021.
Sementara jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus diperkirakan mencapai 550 ribu unit.
Dari jumlah tersebut, UPPD Samsat Kudus mencatat tunggakan dari wajib pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 14,645 miliar, belum termasuk tunggakan pembayaran wajib pajak sepanjang 2022.
Baca juga: Harga Tembakau Rentan Dipermainkan, Petani dari Madura Berharap Bisa Akses ke Pabrik Rokok Langsung
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPPD Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, data tersebut dihimpun dalam kurun waktu tiga tahun hingga akhir Desember 2021.
Masing-masing, tunggakan dari 55.803 kendaraan roda dua senilai Rp 7,918 miliar, dan tunggakan 5.870 kendaraan roda empat senilai Rp 6,727 miliar.
Menurutnya, berbagai faktor menjadi penyebab tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam beberapa tahun terakhir.
Di antaranya, faktor ekonomi masyarakat, pandemi Covid-19, kendaraan dalam keadaan rusak berat dan tidak pernah dilaporkan, kendaraan hilang, hingga kendaraan berubah fungsi, seperti sepeda motor menjadi angkutan sampah.
"Faktor lain, kendaraan yang dijaminkan, kendaraan jadi barang bukti kasus dan beberapa faktor lainnya. Yang kami kejar adalah kendaraan yang masih dimiliki pribadi," terangnya, Rabu (28/9/2022).
Sukatmo menuturkan, upaya untuk menekan angka kendaraan yang tidak tertib pajak melalui program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Jawa Tengah tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
Meliputi, pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mulai 7 September - 22 November 2022, dan pembebasan bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi mulai 7 September - 22 Desember 2022.
Sukatmo menyebut, sudah ada 8.411 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut dengan nilai pembayaran pajak Rp 4,285 miliar.
Pihaknya memperkirakan, program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor bisa meringankan beban wajib pajak 40-50 persen lebih hemat dari nilai wajib pajak yang seharusnya dibayarkan.
Dia menyebut, UPPD Samsat Kudus bakal terus berupaya menekan angka kendaraan tak patuh wajib pajak, di antaranya dengan melibatkan pihak-pihak terkait dengan melakukan sosialisasi door to door.
Baca juga: Minat Pengguna Transportasi Umum Semarang Masih Rendah, Segmen Lansia dan Pelajar Mendominasi
Selebihnya, juga dilakukan operasi penempelan pamflet program pembebasan denda pajak di kendaraan-kendaraan tak patuh wajib pajak yang terparkir di pusat-pusat penitipan kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/wajib-pajak-kendaraan-bermotor-289.jpg)