Berita Jateng

Masa Sewa Habis, Lanal Semarang Kosongkan Kafe di Lahan Aset Milik TNI Jalan Menteri Supeno

Lanal Semarang mengembalikan fungsi rumah dinas TNI Angkatan Laut yang berada di Jalan Menteri Supeno, Selasa (27/9/2022).

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Lanal Semarang mengosongkan Basilia Cafe yang menyewa rumah dinas di Jalan Menteri Supeno, Selasa (27/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG -  Lanal Semarang mengembalikan fungsi rumah dinas TNI Angkatan Laut yang berada di Jalan Menteri Supeno, Selasa (27/9/2022).

Lanal Semarang mengosongkan kafe di lokasi tersebut karena tidak memperpanjang perjanjian sewa yang telah habis masa berlakunya.

Saat pengosongan, kafe masih tetap beroperasi.

Barang-barang yang ada di kafe tersebut dikeluarkan dari bangunan milik TNI AL.

Proses pengosongan dilakukan oleh anggota Lanal Semarang dan dibantu Satpol PP Kota Semarang.

Penasehat hukum Lanal Semarang, Maryono, menuturkan, dasar pengosongan berdasarkan perjanjian kerjasama dalam hal penyewaan aset negara.

Baca juga: Sopir Truk Tak Konsentrasi saat Menyebarang di Sayung Demak, Dua Truk Lainnya Langsung Menghantam

Baca juga: Imbang Lawan Persikab Kabupaten Bandung, Posisi Puncak Persijap Jepara Digeser Bekasi City

Perjanjian tersebut berakhir pada 23 September 2022.

"Biaya sewa masuk ke kas negara sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan. Yang bersangkutan jika akan memperpanjang harus mengajukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sebelum perjanjian berakhir. Tapi hal itu tidak dilakukan," tutur dia.

Terkait pengosongan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali.

Tapi hal itu tidak direspons pemilik kafe.

"Bahkan juga diberi kesempatan mengosongkan sendiri. Kami sudah memberi waktu 15 menit, saya tambah 30 menit, tapi penyewa juga tidak datang, akhirnya kami kosongkan," jelasnya.

Menurutnya, pengosongan aset negara tidak perlu putusan pengadilan.

Hal tersebut tertuang secara jelas pada pasal 1570 KUHPerdata.

"Ketika sewa itu dituangkan secara tertulis masa berakhirnya, maka tidak perlu dipermasalahkan lagi. Itu sepenuhnya hak kami," jelas dia.

Di sisi lain, pihaknya akan melaporkan pemilik kafe ke Polda Jateng.

Sebab pemilik kafe telah mencemarkan nama baik pejabat Lanal Semarang yang diposting di media sosial.

"Kami sudah melayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad yang bersangkutan meminta maaf. Yang bersangkutan, akan kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda karena sudah menyangkut UU ITE," tutur dia.

Sementara itu, pemilik kafe Indriyati merasa terkejut pengosongan kafenya.

Dirinya hanya diberikan waktu dua bulan untuk pindah.

"Untuk memindahkan tempat usaha, tidak hanya membutuhkan biaya, tetapi juga memilih tempat dan itu sangat krusial untuk usaha," terangnya.

Dirinya belum mengetahui rencana ke depan usahanya tersebut.

Pasti pengosongan itu berdampak usahanya terhenti dan karyawannya harus dirumahkan.

"Tapi yang jelas kami harus merumahkan 13 karyawan kami yang sudah bekerja lebih dari 17 tahun," kata dia.

Dikatakannya, selama ini perjanjian sewa secara otomatis diperpanjang, tanpa harus memperbarui materi perjanjian.

"Berdasarkan ketentuan Kemenkeu dan Kemenhan, perjanjian dapat diperpanjang jika membayar sewa sesuai ketentuan serta kesepakatan, dan melakukan perawatan gedung," terangnya.

Dirinya mengakui bahwa terdapat perjanjian sewa aset dapat diputus sewaktu-waktu.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerjasama.

"Ini saya pernah mempertanyakan ke Kemenkeu, bentuk perjanjian itu melemahkan penyewa. Namun klausa itu harus ada," imbuhnya.

Terkait postingan pencemaran nama baik, ia mengakui tidak bermaksud mencemarkan nama baik.

Bahkan dirinya tidak pernah memosting apapun di media sosial terkait Danlanal.

Baca juga: Kasus Dugaan Guru Rudapaksa Siswi SMP di Undaan, PGRI Kudus Beri Pendampingan Terduga Pelaku

"Saya awalnya ingi menanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai klausul perjanjian lemah untuk penyewa melalui direct message. Karena tidak direspons, saya minta tolong blogger. Tapi malah di-screenshoot dan diposting tanpa sepengetahuannya," terangnya.

Indriyati meminta maaf kepada Danlanal Semarang atas postingan yang mencemarkan nama baiknya. 

Dia meminta kebijakan KSAL Laksama TNI Yudo Margono agar meninjau ulang terkait tata cara menyewa aset milik TNI Angkatan Laut.

"Kami meminta maaf kepada Danlanal atas kesalahan yang tidak disengaja ini. Bapak KSAL Yudho Margono bisa memberikan kebijakan tentang sewa aset negara atas nama TNI AL. Bapak bisa mengevaluasi tata cara sewa aset," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved