Berita Jateng
Masa Sewa Habis, Lanal Semarang Kosongkan Kafe di Lahan Aset Milik TNI Jalan Menteri Supeno
Lanal Semarang mengembalikan fungsi rumah dinas TNI Angkatan Laut yang berada di Jalan Menteri Supeno, Selasa (27/9/2022).
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Lanal Semarang mengembalikan fungsi rumah dinas TNI Angkatan Laut yang berada di Jalan Menteri Supeno, Selasa (27/9/2022).
Lanal Semarang mengosongkan kafe di lokasi tersebut karena tidak memperpanjang perjanjian sewa yang telah habis masa berlakunya.
Saat pengosongan, kafe masih tetap beroperasi.
Barang-barang yang ada di kafe tersebut dikeluarkan dari bangunan milik TNI AL.
Proses pengosongan dilakukan oleh anggota Lanal Semarang dan dibantu Satpol PP Kota Semarang.
Penasehat hukum Lanal Semarang, Maryono, menuturkan, dasar pengosongan berdasarkan perjanjian kerjasama dalam hal penyewaan aset negara.
Baca juga: Sopir Truk Tak Konsentrasi saat Menyebarang di Sayung Demak, Dua Truk Lainnya Langsung Menghantam
Baca juga: Imbang Lawan Persikab Kabupaten Bandung, Posisi Puncak Persijap Jepara Digeser Bekasi City
Perjanjian tersebut berakhir pada 23 September 2022.
"Biaya sewa masuk ke kas negara sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan. Yang bersangkutan jika akan memperpanjang harus mengajukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sebelum perjanjian berakhir. Tapi hal itu tidak dilakukan," tutur dia.
Terkait pengosongan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali.
Tapi hal itu tidak direspons pemilik kafe.
"Bahkan juga diberi kesempatan mengosongkan sendiri. Kami sudah memberi waktu 15 menit, saya tambah 30 menit, tapi penyewa juga tidak datang, akhirnya kami kosongkan," jelasnya.
Menurutnya, pengosongan aset negara tidak perlu putusan pengadilan.
Hal tersebut tertuang secara jelas pada pasal 1570 KUHPerdata.
"Ketika sewa itu dituangkan secara tertulis masa berakhirnya, maka tidak perlu dipermasalahkan lagi. Itu sepenuhnya hak kami," jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya akan melaporkan pemilik kafe ke Polda Jateng.