Berita Jateng
Coba Jemput Pelaku Penganiayaan Driver Ojol, Rekan-rekannya Kini Jadi Tersangka Tindak Kekerasan
Polrestabes Semarang mengelar konpers kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa anggota driver ojek online Kota Semarang.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengelar konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh beberapa anggota driver ojek online Kota Semarang, Selasa (27/9/2022).
Tindakan pengeroyokan sebagai aksi balas dendam tersebut dilakukan di Jalan Nogrososro, Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kronologi kejadian, bermula ketika dari para driver ojol menerima kabar dari grup Whatsapp, ada anggota ojek online, Hasto Priyo Wasono (54) yang telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal di SPBU Majapahit.
Baca juga: Polisi Memastikan Iwan Budi Bukan Korban Mutilasi, Diduga Dibunuh saat Masuk di TKP Marina
Baca juga: Beredar Video Viral, Truk Satpol PP Kota Solo Tabrak Becak di Kawasan Pasar Klewer saat Mundur
"Setelah itu para driver ojol dan teman-temannya mengecek keberadaan korban Hasto dan ditemui korban berada di RS Bhayangkara Semarang untuk melakukan visum," jelasnya saat jumpa pers di Polrestabes Semarang.
Lanjutnya, para pelaku dan ojol lainnya mengantar korban Hasto menuju Polsek Pedurungan untuk membuat laporan kepolisian.
Ia mengatakan, pada saat berada di kantor Polsek Pedurungan, ada satu diantara anggota driver ojol yang mengetahui keberadaan pelaku pengeroyokan.
"Kemudian menyebar informasi ke grup Whatsapp driver ojol bahwa pelaku pengeroyokan berada di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kemudian driver ojol dan teman-temannya mendatangi keberadaan pelaku pengeroyokan di SPBU itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada saat berada di lokasi, pelaku pengeroyokan di SPBU, bernama Kukuh Panggayuh Utomo (31) itu diajak para driver ojol ke Polsek Pedurungan.
Namun ia tidak mau dan melakukan perlawanan dengan mengunakan satu belah pisau sangkur lipat.
"Kukuh mengayunkan pisau sangkur lipat ke arah driver ojol yang bernama Budi Warsono, kemudian ditangkis dengan tangan kanan dan selanjutnya dilawan dengan memukul mengunakan satu buah helm ke arah kepala," ungkapnya
Lanjutnya, driver ojol Nugroho Saputro turut memukul dengan mengunakan satu buah bambu berwarna putih sebanyak dua kali.
"Mengenai pundak Kukuh satu kali dan tangan sebanyak satu kali hingga ia terjatuh," ucap Kombes Pol Irwan Anwar.
Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, driver ojol bernama Nugroho Saputro menendang punggung korban sebanyak satu kali
"Lalu ada Zaini Dahlan, warga yang menendang korban mengenai pundak Kukuh sebanyak satu kali," paparnya.
Baca juga: Pura-pura Kehilangan Karcis Parkir, Pria Ini Curi Motor di Parkiran RS Kudus, Aksinya Terekam CCTV
Dirinya mengungkapkan, ada driver ojol lainnya yang belum diketahui, ikut melakukan pengeroyokan hingga Kukuh tidak sadar diri.
"Kemudian, saksi yang bernama Andy Wibowo Setyo membawa Kukuh ke Polsek Pedurungan, selanjutnya Kukuh dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan pengobatan," tutupnya
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di kenai pasal 170 ayat (3) KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)