Berita Nasional

Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak Marah: 13 Anggota Yonif 411/Raider Harus Tanggung Jawab

Ulah 13 oknum Yonif 411/Raider Salatiga bikin Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak marah besar. Pangkostrad minta 13 anggota TNI itu diporses hukum

Istimewa
Pangkostrad, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan ke-13 anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga harus bertanggung jawab dan diporses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Maruli Simanjuntak, marah besar.

Hal ini berkaitan dengan ke-13 anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap lima warga Temanggung, hingga satu di antara korban meninggal dunia.

Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan 13 anggota Yonif 411/Raider Salatiga harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum, dalam perkara ini.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan (membunuh), karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Baca juga: LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga

Baca juga: Cerita Lengkap Korban Penganiayaan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga: Dijemput Dibawa ke Markas

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga Jadi tersangka

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Ditahan Denpom IV/3 Salatiga

13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) atau Yonif 411/Raider, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga Temanggung di Salatiga, Jawa Tengah.

Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan semua para tersangka kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.

Baca juga: Penjelasan TNI AD Terkait Pratu RW yang Dikeroyok Sejumlah Orang di Salatiga: Satu Orang Tewas

“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” kata Rinoso, Jumat (9/9/2022).

LPSK turun tangan, datangi rumah korban

Terpisah, Kasus dugaan penganiayaan terhadap lima warga Temanggung oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini disampaikan Totok Cahyo Nugroho, juru bicara tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga --satuan tempur di bawah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Dituturkan Totok, tim dari LPSK mendatangi rumah keluarga korban Argo Wahyu Pamungkas (AWP) yang meninggal setelah insiden dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga tersebut, pada Jumat (16/9/2022) malam.

"Mereka datang untuk meminta keterangan kepada pihak keluarga AWP, dan juga tiga orang korban luka yang saat ini sudah diperbolehkan pulang dari RST dr Asmir Salatiga," kata Totok, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Disampaikan Totok, tim LPSK yang datang meminta keterangan kepada pihak korban ada tiga orang.

Selain meminta keteranngan keluarga AWP dan para korban luka, sambung dia, tim LPSK juga meminta keterangan tim kuasa hukum korban, yang dikuasakan kepada DPC Peradi Magelang.

Diterangkan Totok, sebelum mendatangi rumah korban meninggal, tim LPSK juga telah mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di Kota Salatiga, sesuai dengan kronologi kejadian yang diperoleh, termasuk menyambangi Denpom IV/3 yang menangani perkara tersebut.

“Kami juga sangat berharap, dengan adanya pendampingan dan perlindungan dari pihak LPSK, para korban dapat lebih leluasa dalam memberikan kesaksian sesuai kronologi dan detil kejadian yang sebenarnya."

"Kronologi yang mendetail dan sebenarnya sangat penting sebagai dasar membantu mengungkap secara tuntas kasus tersebut agar terang-benderang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” harapnya.

Kendati demikian, pihak LPSK mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun terhadap awak media mengingat saat ini tengah fokus mengumpulkan fakta sekaligus keterangan dari berbagai pihak.
Mereka berjanji akan memberikan keterangan pers apabila waktunya tepat, melalui satu pintu, yakni melalui komisioner LPSK di Jakarta.

Cerita lengkap korban dugaan pengeroyoka oknum TNI Yonif 411/Raider

Sebelumnya, satu di antara lima korban kasus dugaan pengeroyokan oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Ali Akbar Inung Rafsanjani (20) warga Ngumbulan RT 03/RW 03, Candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung, menceritakan secara lengkap peristiwa yang terjadi pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Dituturkan, saat sedang bekerja memperbaiki neon box, kelimanya dijemput sekelompok pria yang sebagian besar berseragam loreng, lalu dibawa ke Markas Komando (Mako) Yonif 411/Raider Salatiga.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu di antara korban, Argo Wahyu Pamungkas (AWP), meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di RST dr Asmir Salatiga.

Seperti apa cerita selengkapnya? Simak penuturan Ali Akbar berikut ini.

Dituturkan, peristiwa nahas itu bermula ketika dirinya bersama empat rekan lain yang sama-sama berstatus sebagai pegawai perusahaan jasa advertising 'Percetakan Surya Temanggung' berangkat ke Salatiga, untuk menyelesaikan pekerjaan pesanan pelanggan.

Keempat rekan lainnya yakni: Argo Wahyu Pamungkas (AWP, korban meninggal), Yahya, Arif Fahrurrozi, dan Ari Suryo Saputro.

Kelimanya berangkat menuju Salatiga untuk membenahi letter timbul neon box di Salatiga, menggunakan kendaraan berupa mobil pikap atau bak terbuka.

Sesampainya di tempat pelanggan, ada gangguan teknis pada neon box yang membutuhkan penggantian spare part.

Kelimanya pun lalu mencari spare part pengganti di sekitara Kota Salatiga.

Saat berada di seputaran Pasar Blauran yang tengah dalam kondisi ramai dan terjadi kemacetan, bagian kiri mobil yang mereka tumpangi secara tak sengaja menyenggol spion sepeda motor yang ditumpangi oleh Pratu RW yang memboncengkan sang istri.

“Posisi waktu itu, almarhum Argo berada di posisi mengemudikan kendaraan, saya duduk di kursi sebelah kiri, dan tiga rekan lain duduk di bak belakang."

"Sesaat setelah tak sengaja menyenggol spion sepeda motor, saya tiba-tiba langsung dipukul oleh pengendara motor tersebut,” jelasnya, Jumat (16/9/2022).

Setelah peristiwa senggolan tersebut, kedua kendaraan sama-sama berhenti.

Selanjutnya, terjadilah sedikit cekcok dan perkelahian antara AWP dan Pratu RW.

Saat perkelahian berlangsung, ia dan ketiga rekan lain berusaha melerai duel fisik tersebut.

"Memang saya sempat melihat dia (Pratu RW -red) di bagian bawah mulut terdapat luka."

"Jadi, tidak ada istilah kami mengeroyok, yang ada hanya perkelahian dan kami justru berusaha memisahkan mereka,” kenangnya.

Setelah peristiwa perkelahian itu, sambung Ali, kelimanya kembali melanjutkan pekerjaan, serta sama sekali tidak berpikir senggolan kendaraan dan perkelahian AWP dan anggota TNI itu akan berbuntut panjang.

Dijemput pria berseragam loreng, dibawa ke markas tentara

Namun, selang beberapa waktu bekerja, sekitar pukul 14.30 WIB, kelimanya dikejutkan oleh kedatangan beberapa pria berseragam loreng yang mencari keberadaan mereka.

Setelah menemu apa yang dicari, sekelompok pria berseragam loreng dan bebadan tegap itu langsung melakukan tindak kekerasan.

Dituturkan, tindak kekerasa yang mereka alami terekam dalam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, kini video rekaman CCTV tersebut telah beredar luas di jagad maya.

“Kita langsung dibawa oleh rombongan tersebut ke markas kesatuan mereka, hingga peristiwa kekerasan terjadi."

"Singkat cerita, sekitar sebelum maghrib, kami dibawa ke RST dr Asmir Salatiga untuk mendapatkan perawatan luka,” urainya.

Bukan preman dan tak dalam kondisi mabuk

Ali mengatakan saat peristiwa nahas terjasi, mulai dari senggolan kendaraan, hingga dijemput dan dibawa ke markas, mereka dalam kondisi sepenuhnya sadar dan tidak dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.

Karena itu, Ali mewakili rekan lain yang menjadi korban luka juga mengaku keberatan apabila terdapat narasi yang menyebut bahwa mereka adalah gerombolan preman dalam kondisi mabuk alias terpengaruh minuman keras dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI.

“Kami ke sana dalam rangka bekerja. Jadi tidak benar kalau kami disebut preman, apalagi dalam kondisi mabuk."

Ali juga menegaskan, dalam insiden senggolan kendaraan tersebut, Pratu RW dan istri tidak terjatuh.

"Kami juga bermaksud meluruskan beberapa kabar yang sebelumnya beredar yang menyebut bahwa akibat senggolan kendaraan, pengendara sepeda motor beserta yang dibonceng terjatuh."

"Jadi mereka tidak terjatuh, hanya setelah bersenggolan di bagian kaca spion masing-masing, sempat terjadi adu mulut," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Prajurit Kostrad Jadi Tersangka Karena Mengeroyok Warga, Begini Respons Letjen Maruli, https://www.tribunnews.com/regional/2022/09/09/13-prajurit-kostrad-jadi-tersangka-karena-mengeroyok-warga-begini-respons-letjen-maruli?page=all.

Editor: Erik S

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved