Berita Nasional
Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak Marah: 13 Anggota Yonif 411/Raider Harus Tanggung Jawab
Ulah 13 oknum Yonif 411/Raider Salatiga bikin Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak marah besar. Pangkostrad minta 13 anggota TNI itu diporses hukum
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Maruli Simanjuntak, marah besar.
Hal ini berkaitan dengan ke-13 anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap lima warga Temanggung, hingga satu di antara korban meninggal dunia.
Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan 13 anggota Yonif 411/Raider Salatiga harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum, dalam perkara ini.
“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.
Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan (membunuh), karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.
Baca juga: LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga
Baca juga: Cerita Lengkap Korban Penganiayaan Oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga: Dijemput Dibawa ke Markas
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga Jadi tersangka
Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.
Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan membunuh.
Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.
“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.
Ditahan Denpom IV/3 Salatiga
13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) atau Yonif 411/Raider, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga Temanggung di Salatiga, Jawa Tengah.
Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan semua para tersangka kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.
Baca juga: Penjelasan TNI AD Terkait Pratu RW yang Dikeroyok Sejumlah Orang di Salatiga: Satu Orang Tewas
“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” kata Rinoso, Jumat (9/9/2022).