Senin, 8 Juni 2026

Berita Jepara

Bawaslu Jepara Buka Rekrutmen Panwascam, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara membuka rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) 2024.

Tayang:
Bawaslu Jepara
Jajaran pengurus Bawaslu Kabupaten Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara membuka rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024. Tahapan sosialisasi telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/22).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Jepara, Abd. Kalim, mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada Rabu-Selasa (21-27/9/2022).

“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Namun, jika sampai tanggal 27 [September] kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Abd. Kalim.

Kalim mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Ia menambahkan, kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.

Adapun persyaratan menjadi Panwascam di Jepara adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil

Untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan Panwascam, Kalim mengungkapkan sudah diumumkan sejak Kamis (15/9/2022).

“Nanti bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Bawaslu Jepara, lewat ekspedisi, atau nanti ke alamat email yang kami miliki. Untuk informasi bisa mengunjungi website kami dan sosial media kami, akan kami update di sana” kata Kalim.

Untuk informasi syarat, tahapan, dan tatacara pendaftaran, bisa mengunjungi link: https://jepara.bawaslu.go.id/pendaftaran-panwascam/

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved