Berita Kudus
Prof Mudzakir Jadi Guru Besar IAIN Kudus, Rektor: Bagian Penting Transformasi dari IAIN ke UIN
Prof Mudzakir dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
"Targetnya tahun ini submit kirim proposal sekaligus kelengkapan dokumen. Kami harap tahapan selesai tahun depan. Tahun depan 2023 SK UIN targetnya sudah turun," tandasnya.
Persiapan untuk jadi UIN dibarengi dengan sejumlah persiapan lainnya.
Misalnya penguatan eksternal dengan sejumlah pemerintah daerah sekitar.
Kasdi mengatakan, pihaknya bakal menjalin komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Kudus, Blora, Demak, Jepara, Pati, Grobogan, dan Rembang.
"Setidaknya ada delapan kabupaten penyangga di IAIN Kudus yang tentu saya akan selalu jalin komunikasi sekaligus juga dengan organisasi masyarakat yang nanti sama-sama mendukung. Ini stakeholder yang nanti akan membantu dan nanti akan saling menguatkan peralihan status dari IAIN ke UIN," kata dia.
Kalaupun target peralihan dari IAIN ke UIN tercapai, sudah barang tentu akan ada beberapa perubahan.
Misalnya perubahan nomenklatur fakultas.
Kasdi mencontohkan, Fakultas Syariah akan berubah jadi Fakultas Syariah dan Hukum.
Kemudian Fakultas Tarbiyah menjadi Fakultas Tarbiyah dan Kependidikan, Fakultas Ushuludin jadi Fakultas Ushuludin dan Humaniora.
"Itu bagian dari nomenklatur konsekuensi perubahan IAIN jadi UIN. Akan ada penambahan fakultas, Fakultas Saintek, Fakultas Psikologi, Fisip yang sekarang embrionya sudah ada. Kami akan memacu adanya fakultas kedokteran. Kalau tidak bisa tahun pertama, kedokteran di tahun kedua atau tahun ketiga," katanya.
Kemudian, Prof Mudzakir yang dikukuhkan sebagai guru besar mengatakan, proses dalam belajar, meski sebagai guru besar bukan berarti sudah berhenti.
Pasalnya guru besar memiliki tugas pokok pengembangan dan pengabdian atas ilmu yang dimilikinya.
"Proses yang belum final harus dikembangkan sesuai dengan konteks perkembangan keilmuan untuk menjawab problem di tengah masyarakat," kata Mudzakir.
Sebagai guru besar ilmu hukum Islam, Mudzakir sedikit menyoroti adanya praktik umat Islam yang melanggar hukum agama.
Hal itu terjadi karena nihilnya iman dalam diri pemeluk Islam atau memang konstruksi imannya lemah.