Berita Jateng
Tegas, Pemprov Jateng Pecat Non-ASN Berbuat Mesum Mobil Goyang di Marina
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non ASN yang diduga terlibat tindak pidana asusila.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila.
Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan.
Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.
Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.
Baca juga: Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Protes Biaya Operasional Bus Angkutan
Baca juga: Tim Gabungan Temukan Potongan Tulang Rusuk Korban Pembunuhan Iwan Budi pada Penyisiran Lanjutan
Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
"Kita tahu dua orang non-ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Dsskominfo Jateng," tegasnya, Kamis (15/9/2022).
Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang Non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu yaitu institusi kita, kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN, pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," imbuhnya.
Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
"Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," terangnya.
Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPU Kab Semarang Tengah Tunggu Partai Politik Perbaiki Verifikasi Administrasi
Baca juga: Dapat Bantuan Rp440 Juta dari Ganjar, Warga Donosari Kendal Gelar Syukuran di Masjid
"Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz," tambahnya.
Riena mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik.
"Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar," tandasnya. (*)