Berita Jateng
KPU Kab Semarang Tengah Tunggu Partai Politik Perbaiki Verifikasi Administrasi
Sejumlah parpol di Kabupaten Semarang tengah melakukan perbaikan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang tengah melakukan perbaikan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
Menurut penuturan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap sebanyak 22 partai politik di Kabupaten Semarang.
“Jadi partai politik akan menerima hasil administrasi untuk mengetahui statusnya mana yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), berapa yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya kepada TribunMuria.com, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Semarang Hendi Cek Proses Penyelesaian Jalan Tembus Jangli-Undip dan Sriwijaya
Meskipun ia belum menyebutkan sejumlah partai politik mana yang statusnya masih BMS, Maskup menerangkan bahwa partai politik tersebut diberikan waktu memperbaiki persyaratan administrasi untuk mengganti statusnya menjadi MS sampai 27 September 2022 mendatang.
Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, lanjut Maskup, tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
“Jadi setelah verifikasi administrasi, pada 28 September sampai 14 Oktober 2022, KPU akan meneliti terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
Secara berjenjang akan direkap, parpol mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual,” katanya.
Verifikasi faktual sendiri yakni mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU.
Dijelaskan Maskup, biasanya hal-hal yang masuk dalam verifikasi faktual yakni kecocokan KTP anggota parpol dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Misalnya ada yang KTP nya tidak sama dengan Sipol, atau tidak jelas fotonya.
Selain itu, mengecek juga jumlahnya berapa, kemudian yang dinyatakan memenuhi syarat berapa dihitung sampelnya.
Untuk faktual ini masih mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
Kemudian diberikan waktu perbaikan sampai 13 Desember 2022,” sambungnya.
Lebih lanjut, jika para partai politik tersebut telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual, mereka akan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Resmikan Bank INA KCP Pati, Pj Bupati Henggar Harapkan Kerjasama Tumbuhkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Untuk proses kampanye, Maskup menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah prosesnya, misalnya untuk tahapan pencalonan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Untuk kampanye nanti pada akhir 2023, kira-kira November.
Kalau disepakati, kampanye akan berlangsung selama 75 hari di akhir November 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang bagaimana pelaksanaan pemilu berjalan, kemudian tahapan-tahapan yang harus dilalui ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Semarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pemilu-2024-1-2.jpg)