Berita Kudus

PENGUMUMAN: Bawaslu Kudus Cari 27 Orang Jadi Panwascam, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Bawaslu Kudus butuh 27 orang untuk menjadi pengawas Pemilu 2024 di tingkat kecamatan (Panwascam). Simak jadwal dan syarat pendaftaran Panswascam Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu) - Bawaslu Kudus butuh 27 orang untuk menjadi pengawas Pemilu 2024 di tingkat kecamatan (Panwascam). Simak jadwal dan syarat pendaftaran Panswascam Kudus berikut ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bawaslu Kudus butuh 27 orang untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam).

Seleksi pengisian anggota Panwascam akan segera dibuka.

Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dilaksanakan selama 7 hari yang dimulai pada tanggal 21 - 27 September 2022.

27 orang tersebut nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pemilu di tingkat kecamatan.

Masing-masing kecamatan akan diisi oleh tiga anggota Panwascam.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwascam juga memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilakan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan," katanya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftraan yaitu:

  • 1) Warga Negara Indonesia;
  • 2) Saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun;
  • 3) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana  yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • 6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota  yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
  • 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  • 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar;
  • 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih;
  • 12) Bersedia bekerja penuh waktu;
  • 13) Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  • 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  • 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon Panwascam yaitu:

  • surat lamaran
  • foto copi KTP Elektronik
  • pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  • foto kopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • daftar riwayat hidup
  • surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas
  • surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  • surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya.

Kemudian jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dilaksanakan selama 7 hari yang dimulai pada tanggal 21 - 27 September 2022.

Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.

Seleksi Panwascam akan diperpanjang jika terdapat kriteria dan hal-hal sebagai berikut:

  • a. Apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan;
  • b. Apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  • c. Apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempun belum mencapai minimal 30 persen (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.ly/pendaftaranpanwascam.

Gandeng disabilitas untuk awasi Pemilu 2024

Ilustrasi aktivitas di kantor Bawaslu Kudus.
Ilustrasi aktivitas di kantor Bawaslu Kudus. (Bawaslu Kudus)
Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved