Berita Jateng

Nama 16 Orang Warga Jepara Tercatut di Sipol, Dua Diantaranya Berstatus ASN

16 orang telah melapor ke KPU Kabupaten Jepara setelah nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Ketua KPU Jepara, Suchan Zuhri, saat menyampaikan hasil tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 16 orang telah melapor ke KPU Kabupaten Jepara setelah nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik.

Dari belasan itu, dua orang terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dua ASN ini telah melapor melalui link aplikasi tanggapan masyarakat.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan telah menerima 16 tanggapan dari masyarakat.

Baca juga: Pasangan Mesum Pegawai Pemprov Tepergok Tim Elang saat Mobil Goyang di Marina Semarang

Dari jumlah itu, 15 orang telah menyatakan tidak sebagai anggota partai politik.

Sementara satu orang tidak melaporkan karena menjadi simpatisan parpol.

“Dua dari 15 orang itu adalah ASN. Tapi kami tidak bisa menyebut dia ASN dari unsur mana. Kami sudah bersurat ke Sekda Jepara,” kata Suchan kepada TribunMuria.com, Selasa, 13 September 2022.

Baca juga: Sukses Jadi Venue Liga 2, Stadion Joyokusumo Pati Masih Punya PR Ini

Pihaknya juga telah bersurat kepada Sekda Jepara, BKD, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian untuk memastikan tidak ada ASN yang menjadi pengurus parpol atau tercatut sebagai pengurus parpol.

Subchan berharap, apabila ada yang namanya tercatut sebagai pengurus parpol segera melapor ke KPU Jepara 

Dia menambahkan, penyampaian tanggapan masyarakat ihwal pencantuman nama di Sipol masih berlangsung hingga batas akhir 7 Desember 2022 atau sepekan sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024, yakni 14 Desember 2022.

Sipol ini adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, anggotaDPR, dan DPRD, serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved