Berita Jateng
Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan Maut di Pasar Pertigaan Pasar Kretek Wonosobo
Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti kecelakaan bus pariwisata di pertigaan Pasar Kretek Wonosobo.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,WONOSOBO - Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti kecelakaan bus pariwisata di pertigaan pasar Kretek Wonosobo.
Djoko menuturkan bus pariwisata pabrikan Mercedes Benz milik PT Elrayan Putra Mandiri yang bertempat Probolinggo.
Bus tersebut telah lewat masa aktifnya, baik izin penyelenggaraan angkutan pariwisata maupun uji berkala atau kir.
"Izin penyelenggaraan angkutan pariwisata berakhir 8 November 2020 dan uji kir 26 Februari 2022," tuturnya, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata pengemudi selalu menjadi tersangka.
Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha angkutan pariwisata yang ikut dipidana secara hukum.
Baca juga: Hujan-Hujanan, Kader PKS Sampaikan Aspirasi Tolak Kenaikan Harga BBM di Bergas Kabupaten Semarang
"Walaupun sudah terang benderang kesalahan dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (kir) sudah melewati batas waktu dan izin penyelenggaraan sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Dikatakannya, Kecelakaan disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi.
Kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih.
"Ada aturan batas jam mengemudi yang tidak ditaati. Maksimal delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan. Temuan KNKT memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kelelahan," jelasnya.
Djoko menuturkan, penyewa bus pariwisata diimbau, pertama untuk dapat memastikan kendaraan yang disewa laik jalan secara adminitrasi.
Caranya cukup mudah dengan melihat cek uji berkala (kir), yaitu scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan.
Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue.
Kedua, memperhatikan istirahat pengemudi.
Meskipun untuk program satu hari berwisata, sebaiknya dengan dua pengemudi.
"Total waktu berwisata dalam sehari bisa di atas 12 jam. Total waktu kerja pengemudi untuk wisata sehari rata-rata minimal sekitar 18 jam sejak pengemudi bangun tidur hingga kembali tiba di tempat tinggal untuk beristirahat," himbaunya.
Selain itu, ia mengimbau pemilik kendaraan, wajib melaksanakan rutin uji berkala atau kir dan memberikan risk journey (risiko perjalanan) kepada pengemudi.
Perusahaan angkutan wisata harus memilih pengemudi yang telah atau pernah melalui rute tujuan wisata yang dipesan oleh penyewa.
"Penyewa bus pariwisata seringnya menghendaki harga sewa yang murah terkait dengan ketersedian anggaran yang terkumpul. Namun masyarakat yang mau berwisata juga harus disadarkan jika keselamatan menjadi hal yang sangat penting dalam beperjalanan," tandasnya.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Sipung Batang Terkendala Banjir Rob, DPUPR Kejar Proyek Selesai Tepat Waktu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menuturkan, korban meninggal dunia pada kejadian tersebut bertambah satu orang.
Awalnya ada enam korban meninggal dunia, saat ini bertambah menjadi 7 orang.
"Pukul 18.00 kemarin korban luka berat meninggal dunia," tuturnya.
Ia saat ini Ditlantas Polda Jateng dan Polres Wonosobo akan melakukan gelar perkara di Polres.
"Hari Senin rencanannya akan melakuka pemeriksaan ahli dari ATMP," imbuhnya. (*)