Berita Jateng
Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan Maut di Pasar Pertigaan Pasar Kretek Wonosobo
Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti kecelakaan bus pariwisata di pertigaan Pasar Kretek Wonosobo.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,WONOSOBO - Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti kecelakaan bus pariwisata di pertigaan pasar Kretek Wonosobo.
Djoko menuturkan bus pariwisata pabrikan Mercedes Benz milik PT Elrayan Putra Mandiri yang bertempat Probolinggo.
Bus tersebut telah lewat masa aktifnya, baik izin penyelenggaraan angkutan pariwisata maupun uji berkala atau kir.
"Izin penyelenggaraan angkutan pariwisata berakhir 8 November 2020 dan uji kir 26 Februari 2022," tuturnya, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata pengemudi selalu menjadi tersangka.
Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha angkutan pariwisata yang ikut dipidana secara hukum.
Baca juga: Hujan-Hujanan, Kader PKS Sampaikan Aspirasi Tolak Kenaikan Harga BBM di Bergas Kabupaten Semarang
"Walaupun sudah terang benderang kesalahan dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (kir) sudah melewati batas waktu dan izin penyelenggaraan sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Dikatakannya, Kecelakaan disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi.
Kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih.
"Ada aturan batas jam mengemudi yang tidak ditaati. Maksimal delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan. Temuan KNKT memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kelelahan," jelasnya.
Djoko menuturkan, penyewa bus pariwisata diimbau, pertama untuk dapat memastikan kendaraan yang disewa laik jalan secara adminitrasi.
Caranya cukup mudah dengan melihat cek uji berkala (kir), yaitu scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan.
Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue.
Kedua, memperhatikan istirahat pengemudi.