Berita Pati
Dua Wartawan Media Online di Pati Dicatut sebagai Anggota Parpol, Lapor KPU: Ini Pencurian Data
Dua wartawan media online di Pati melapor ke KPU Pati karena nama mereka dicatut sebagai anggota Partai Prima dan Partai Hanura, dalam Sipol
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Dua orang wartawan media online atau media dalam jaringan (daring) di Kabupaten Pati, melapor atas tindakan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
Kedua wartawan media online tersebut adalah Angga Saputra dan Umar Hanafi.
Angga menilai, pencatutan nama sebagai anggota parpol ini sebagai bentuk pencurian data pribadi.
Saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) keduanya dicek dalam sistem informasi partai politik (Sipol), nama keduanya tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
Kedua reporter media online tersebut merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati.
Angga mengatakan, mengetahui namanya dicatut partai politik setelah memeriksa NIK di fitur Cek Anggota Parpol dalam situsweb infopemilu.kpu.go.id.
Tanpa sepengetahuannya, Angga terdaftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara Umar terdata sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Keduanya lantas melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jumat 9 September 2022.
Mereka diterima oleh dua Komisioner KPU Pati, yakni Supriyanto dan Haryono.
“Nama saya dicatut parpol. Padahal saya tidak merasa pernah mendaftarkan diri dalam parpol tersebut."
"Saya juga tidak pernah mengenal orang dari parpol itu,” kata Angga pada TribunMuria.com.
Angga tergerak untuk mengecek NIK di situsweb KPU setelah kawannya mengalami kejadian serupa.
“Mulanya kawan saya di Kayen mengecek NIK di website KPU, dia terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol."
"Saya lalu tergerak untuk mengecek NIK saya juga. Ternyata saya juga sama."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/wartawan-online-dicatut-parpol-kpu-pati.jpg)