Berita Jateng
Setelah Harga BBM Naik, Tarif Penumpang Angkutan Umum di Kota Semarang Turut Melambung
Kenaikan tarif transportasi angkutan umum di kota Semarang disepakati Organda, Dishub, akademisi, dan kalangan angkot, Kamis (8/9/2022).
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Organda Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang dan akademisi, para praktisi angkutan umum, serta Setda Kota Semarang, menyepakati terhadap kenaikan tarif transportasi angkutan umum, Kamis (8/9/2022).
Naiknya tarif harga tersebut didasari oleh pidato Presiden Republik Indonesia (3/9/2022) pukul 14:30 perihal penyesuaian BBM Bersubsidi.
Keputusan Mentri ESDM RI Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 (3/9/2022) tentang Harga Jual Eceran Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Keputusan Walikota Semarang : Nomor 551.2/127/2015 tentang penetapan tarif Angkutan Kota Semarang 2015.
Baca juga: Laga Lawan Persikabo Hari Jumat, Momen Pembuktian bagi PSIS untuk Mampu Bangkit
Baca juga: Meski Fasilitas Latihan Terbatas, Atlet Persani Kota Semarang Borong Medali Emas di Malaysia
Ketua DPC Orgamda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait tarif angkutan umum Kota Semarang di Kantor Dinas Perhubungan.
"Tarif bus kecil atau mobil penumpang umum kapasitas 12 tempat duduk, Rp4.000 per penumpang sampai dengan 8 K, selebihnya Rp250 per penumpang per Km, dan paling tinggi sebesar Rp6.500," jelasnya
Lanjutnya, tarif bus sedang kapasitas 17 sampai dengan 32 tempat duduk.
"Rp4.000 per penumpang sampai dengan 8 Km, selebihnya Rp 180 per penumpang per Km, dan paling tinggi sebesar Rp6.500," ungkapnya
Ia menambahkan, untuk tarif angkutan taksi juga mengalami kenaikan.
Baca juga: Cantiknya Bunga Tabebuya di Blora, Jadi Spot Foto Favorit Anak Muda Bak di Negeri Sakura
Baca juga: Meski Fasilitas Latihan Terbatas, Atlet Persani Kota Semarang Borong Medali Emas di Malaysia
"Tarif batas bawah, buka pintu Rp6.600 pulsa Rp5.500 per Km, waktu tunggu Rp50.000 per jam dan untuk tarif batas atas, buka pintu Rp6.600 pulsa Rp4.500 per Km, waktu tunggu Rp100.000 per jam,"
Bambang mengatakan, untuk menentukan rumusan besaran tarif angkutan umum disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat terhadap jasa pelayanan transportasi penumpang umum.
"Untuk tarif penumpang umum dari 0 sampai 8 KM, yang semula Rp 3.000 menjadi Rp4.000 untuk tarif pelajar semula Rp1.500 menjadi Rp2.000," paparnya
Bambang mengharapkan, dengan adanya kenaikan tarif baru ini dapat menjadikan langkah awal dalam memberikan kenyamanan kepada penguna maupun pelaku transportasi angkutan umum di Kota Semarang.
"Harapan DPC Organda kota Semarang masyarakat bisa menggunakan transpotasi umum, dengan lebih baik dan nyaman," tutupnya. (*)