Berita Jepara
Bawaslu Jepara Temukan Nama Pengurus Ganda Parpol Calon Peserta Pemilu 2024: Kami Serahkan KPU
Selain temukan daftar nama anggota, Bawaslu Jepara juga menemukan daftar pengurus ganda partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Sipol
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara menemukan data ganda pengurus partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebelumnya, Bawaslu Jepara juga menemukan daftar anggota ganda partai politik.
Data ganda itu meliputi nama ganda pada internal parpol dan eksternal atau terdata juga pada parpol lainnya.
Baca juga: Sejumlah Parpol Datangi KPU Jepara, Klraifikasi Nama Anggota Ganda dan Tercantum di Partai Lain
Baca juga: Bawaslu Jepara Cermati Data 22 Partai Politik, Temukan Ribuan Nama Anggota Parpol Ganda
Baca juga: KPU Jepara Sisir Daftar Anggota Parpol, Ada Ratusan Nama Ganda di Parai Politik Berbeda
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan hasil temuan ini telah disampaikan kepada KPU Jepara melalui surat saran perbaikan Nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022, Senin, 5 September 2022 lalu.
Surat itu diterima langsung oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri.
Sujiantoko menjelaskan, dalam surat itu pihaknya menyampaikan terdapat potensi kepengurusan ganda dalam sat partai politik sejumlah 50 data, serta potensi kepengurusan ganda antar partai politik sejumlah 4.
Menurutnya Data ganda internal pengurus ini biasanya terdapat satu nama yang berada di beberapa pengurus Kecamatan.
Sementara, ganda eksternal ini, terdapat pengurus partai yang juga Namanya tercatat dalam partai lain.
Pihaknya menemukan kesamaan data pengurus dalam satu parpol maupun lintas parpol.
"Terdapat 4 partai yang ganda internal. Sedangkan lintas parpol sendiri terdapat 4 Parpol yang datanya ganda,” kata Sujiantoko dalam keterangan yang diterima tribunmuria.com, Kamis, 8 September 2022.
Data itu didapatkan setelah Bawaslu Jepara melakulan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Salah-seorang-staf-Bawaslu-Jepara-mencermati-data-pengurus-parpol-di-SIPOL.jpg)