Berita Jateng
Polda Jateng Tangani 50 Kasus Penyimpangan Distribusi BBM Selama Sebulan Terakhir, Modusnya Beragam
Selama periode 1 Agustus 2022 hingga 3 September, Polda Jateng telah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus penyimpangan distribusi BBM.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
"Komposisi BBM yang disita solar 81 ton, dan pertalite 3,2 ton. Kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.750," jelas saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, modus yang dilakukan rata-rata pelaku untuk mencari keuntungan adalah memodifikasi truk tangki di masing-masing SPBU.
Pihaknya telah menempatkan personel di masing-masing SPBU untuk meminimalisir jika terjadi lonjakan dan tindakan kriminal.
"Hasil kriminal, baik itu kencingan, helikopter dan apapun bentuknya ditimbun untuk mencari keuntungan, baik bahan bakar subsidi dan memanfaatkan fluktuatif harga," jelasnya.
Kapolda mengatakan hasil pencurian BBM tersebut, pelaku melakukan pengoplosan BBM satu diantara contohnya mengoplos Pertalite dengan minyak mentah (kondesat), dan dicampur bahan kimia.
BBM oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
"Pelaku mengoplos di Jateng, dan dijual di luar Jawa, dan perusahaan-perusahaan yang menjual BBM," ujarnya.
Kapolda mengakui hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan.
Pihaknya telah mengerahkan personel di seluruh jajaran Polda Jateng, baik lewat Bhabinkantibmas, Polres maupun Polsek dalam rangka pola pengamanan.
Sementara itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya menyarankan kepada masyarakat membeli BBM di lembaga penyalur Pertamina.
"Kami menjamin BBM yang dijual di lembaga penyalur Pertamina adalah BBM resmi yang terjaga spesifikasi dan mutunya," tuturnya.
Pihaknya juga telah mengedukasi kepada operator SPBU terkait SOP batasan pembelian BBM yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Ibu Sembilan Anak di Banyumas Ini Tolak Kenaikan Harga BBM, Minta Bupati Tegur Presiden Jokowi
Dirinya mencontohkan batasan pembelian BBM yakni solar hanya boleh mengisi maksimal 200 liter.
Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas.
Di sisi lain Dwi menuturkan hingga saat ini ada laporan terkait keterlibatan oknum SPBU terkait penyalahgunaan BBM.
Namun apabila terjadi keterlibatan lembaga penyalur maupun Pertamina Petra Niaga akan diberikan sanksi tegas. (*)