Berita Jateng
Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Aturan Bawaslu
Dalam rangka upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di kantornya.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dalam rangka upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di kantornya, Kamis 1 September 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan hal ini upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam pemilu.
Yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang terlibat dan harus netral, seperti Kepala Desa, perangkat desa dan yang lainnya.
Selain itu juga diperlukan pemahaman yang sama terkait peraturan yang ada
"Karena selain UU pemilu dan peraturan turunannya, ada aturan lain yang harus diketahui, seperti UU desa," ucap Lulus Mariyonan.
Baca juga: Kabar Duka Cita, Nyai Heni Maryam Istri Almaghfurlah KH Maimoen Zubair Tutup Usia
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa
Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa," jelasnya.
Sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua.
"Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis," terangnya.
"Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Blora Marsi menjelaskan, terdapat 7 peran penyuluh agama dalam Pemilu.
"Terdapat 7 peran penyuluh agama dalam pemilu yakni, memahami tentang informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA," terangnya.
Memberikan keteladan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif.
"Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas," ungkap Marsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bawaslu-Blora-19-0.jpg)