Berita Jateng
Tipu Penjual Mie Ayam di Sumberlawang Sragen, Residivis Asal Pati Dibekuk Polisi
Seorang residivis, kasus penipuan dan penggelapan asal Kabupaten Pati kembali dibekuk pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Seorang residivis, kasus penipuan dan penggelapan asal Kabupaten Pati kembali dibekuk pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sragen.
Eko Purnomo (34), warga Dukuh Karang Tandang, RT 02 RW 01, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati diringkus polisi usai menggondol motor milik Sukarno seorang penjual mie ayam.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito mengatakan kejadian itu dilakukan (9/7/2022) siang di warung mie ayam milik Soekarno tepatnya di Dukuh Bulurejo, RT 15, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen.
Pencurian itu bermula ketika korban membeli mie di warung korban. Saat di warung itulah pelaku mendekati korban dengan cara mengajak ngobrol korban.
Baca juga: Wali Kota Semarang, Hendi Angkat Festival Kota Lama Jadi Agenda Wisata Bulan September
"Setelah merasa akrab tersangka meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura untuk membeli pelet ikan yang akan digunakan untuk memancing di Waduk Kedung Ombo yang tidak jauh dari rumah korban," terang Joko Warsito ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022).
Korban pun percaya dan meminjamkan sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi AD 6740 APE milik korban. Tersangka pun langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa motor, tersangka menjual motor tersebut lewat media sosial. Dengan metode pembayaran cash on delivery pelaku menjual motor tersebut di wilayah Kecamatan Godong, Purwodadi.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1.200.000. Uang hasil menjual motor curian itu digunakan korban untuk membeli telepon genggam dan kebutuhan makan sehari-hari.
"Untuk kendaraan korban saat ini masih dalam pencarian, barang bukti hanya STNK dan handphone pelaku dari hasil penjualan," lanjut Iptu Joko.
Baca juga: Persipa Pati Kembali Disponsori Zerone Japan, Joni Kurnianto: Beli Saham Juga Boleh
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan hal serupa sebanyak empat kali. Di Blitar, Purwodadi, Gemolong dan Sumberlawang. Pelaku memang mengincar para pedagang dengan modus yang sama.
"Di Blitar sudah pernah tertangkap. Purwodadi pernah, Gemolong dan terakhir di Sumberlawang. Modusnya sama," kata Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara. (uti)