Berita Jepara
Pj Bupati Jepara Minta Penyandang Difabel Memiliki Kesempatan Sama di Dunia Kerja
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta tidak ada diskriminasi kelompok disabilitas di dunia kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Semua orang berhak mendapat kesempatan kerja dan perlakuan yang sama.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta tidak ada diskriminasi kelompok disabilitas di dunia kerja.
Dia menjelaskan, penyandang disabilitas sudah dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016 agar bisa memperoleh kesempatan kerja dan mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah.
Baca juga: Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Ngawen Blora, Pengelola Berdalih Ada Pengisian BBM
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperkerjakan penyandang disabilitas dengan presentase satu persen dari total karyawan.
Menurut Edy, penyandang disabilitas di Jepara sudah membuktikan keterbatasan bukan penghalang untuk maju.
"Disabilitas harus dimaknai sebagai kemampuan yang berbeda," kata Edy Supriyanta kepada tribunmuria.com, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat ada 2.557 penyandang disabilitas.
660 penyandang disabilitas anak dan 1.897 penyandang disabilitas dewasa.
Baca juga: Update Tol Demak-Tuban, Bupati HM Hartopo Usul Dua Exit Tol dan Satu Rest Area di Wilayah Kudus
Dia menegaskan Pemkab Jepara mendukung keberadaan penyandang disabilitas.
Hal itu dibuktikan dengan Perda Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam aturan itu, penyandang disabilitas dijamin hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, bebas dari diskriminasi, penyiksaan dan eksploitasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Edy-Supriyanta-308.jpg)