Polisi Tembak Mati Polisi

Putri Chandrawati Tak Ditahan, tapi Dilarang Penyidik Kontak dengan Pihak Luar, Bagaimana Bisa?

Istri Sambo, Putri Chandrawati, tak ditahan setelah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. tapi Putri dilarang jalin kontak dengan pihak luar

Capture Live Kompas TV
Putri Chandrawati --istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo--, tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawti, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak ditahan setelah diperiksa penyidik Timsus Polri di Gedung Bareskrim, Jumat (26/8/2022).

Putri Chandrawati tak ditahan dan diperbolehkan kembali pulang setelah diperiksa secara maraton penyidik Timsu Polri selama sekitar 12 jam.

Namun, meski tah ditahan Putri Chandrawati atau PC dilarang penyidik untuk jalin kontak dengan pihak luar. Bagaimana bisa?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, tak merinci alasan mengapa Putri Chandrawati tak ditahan dan justru diperbolehkan pulang.

Dedi juga tak menjelaskan bagaimana penyidik mengantisipasi agar Putri Chandrawati tak jalin kotan dengan pihak luar.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi, tidak merincikan alasan mengapa penyidik Timsus tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Dedi hanya menjelaskan kondisi Putri Chandrawati saat ini dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan, seseorang harus diperiksa kesehatan."

"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.

Di bawah pengawasan penyidik

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri Chandrawati akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus."

"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Bersikukuh mengaku korban asusila

Dalam pemeriksaannya, kepada penyidik tim khusus (Timsus) Polri, Putri Chandrawati tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, yang notabene adalah ajudan Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan Putri Chandrawati atau PC saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Selanjutnya, pengakuan Putri Chandrawati itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa penyidik Timsus Polri.

Putri Chandrawati adalah satu di antara lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka lainnya: Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E dan Ricky Rizal (Bripka RR).

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.

Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi itu berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.

Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.

Arman menuturkan saat ditanyai penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).

Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved