Polisi Tembak Mati Polisi

Menanti Detik-detik Putusan Sidang Etik Sambo, Jadi Dipecat? Kapolri Perintahkan Selesai Hari Ini

Sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) siang. Kapolri perintahkanselesai hari ini. Apakah Ferdy Sambo dipecat Polri?

capture youtube kompastv
Mantan Kadiv Propam Porli, Irjen Ferdy Sambo (tengah), jalani sidang etik terkait kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J. Sidang etik digelar Polri Kamis 25 Agustus 2022. Kapolri perintahkan putusan sidang etik Sambo harus selesai hari ini juga. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Polri masih menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Diketahui, sidang etik Sambo telah berlangsung sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi, sekitar pukul 09.20 WIB.

Publik menanti putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Apakah putusan sidang etik, memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Selain Sambo, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik Polri, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang tengah diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari saksi yang diumumkan, Nurul mengatakan ada lima saksi yang hadir bersamaan dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“HK, dua BA, tiga KN, empat S, lima BH hadir bersama Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, kata Nurul, ada juga saksi yang diperiksa yang berasal dari kesatuan Patsus Provost yaitu personel berinisial RS, AR, AEN, CT, dan RS.

“Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim, satu RR, KM, RE (Bharada Richard Eliezer). RE hadir melalui Zoom,” tuturnya.

Selain itu, Nurul mengatakan ada juga saksi yang diperiksa dari luar Patsus yaitu berinisial HN dan MB.

Kapolri perintahkan sidang etik harus selesai hari ini

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan putusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan profesi Polri (KKEP) seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved