Berita Nasional
Geram Investasi Batu Bara Rp50 M Tak Jelas, Jamaah Masjid Sumpah Mubahalah di Rumah Yusuf Mansur
Korban investasi batu bara Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp50 miliar, mengucap sumpah mubahalah di kediaman UYM. Mereka geram, UYM tak pernah mau menamui
Di sana hanya terlihat pengacara Arie Sunarya yang mewakili Yusuf Mansur.
Kuasa hukum tak mau ungkap keberadaan UYM
Arie mengaku tidak bisa menjelaskan keberadaan kliennya saat ini, yang mengaku berhalangan hadir menghadapi massa.
"Saya tidak akan berkomentar, karena kami sedang melakukan proses persidangan yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati proses persidangan yang ada," ujar Arie.
Pihak keluarga Yusuf Mansur, kata dia, mengaku berkeberatan dengan aksi mubahalah yang dilakukan para korban.
Kata Arie, ada tiga alasan mengapa mereka berkeberatan.
Pertama, mubahalah tidak diatur dalam hukum yang berlaku.
"Kedua, proses investasi batu bara masih dalam proses persidangan, yang mana masih dalam tahap mediasi," jelas Arie.
Alasan terakhir, belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan-tuduhan tersebut.
Arie lantas mengingatkan para korban agar menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.
"Kalau mengatasnamakan korban harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Yang ajang pembuktian sebenarnya mari kita buktikan di persidangan," pungkas Arie.
Semua bebas bernarasi
Dilansir kompas.com, Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mempersilakan warga untuk bebas bernarasi hingga menyudutkannya dengan opini apa saja soal penggerudukan yang terjadi di kediamannya.
Peristiwa pengerudukan kediamannya di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, terjadi pada Senin (20/6/2022) pagi.
Penggerudukan diketahui dilakukan oleh sebagian dari 250 jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang mengaku mengikuti program investasi batu bara milik Yusuf Mansur.