Polisi Tembak Mati Polisi
BREAKING NEWS: Sidang Etik Sambo Dimulai, 3 Jenderal Bintang Tiga Turut Tentukan Nasib FS di Polri
Nasib Ferdy Sambo di Polri ditentukan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini. Desakan pemecatan Ferdy Sambo menggema setelah ia jadi tersangka
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri ditentukan hari ini dalam sidang kode etik, yang digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Majelis hakim dalam sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh tiga jenderal polisi bintang tiga, serta dua jenderal bintang dua.
Majelis hakim nantinya akan menentukan nasib Ferdy Sambo di Polri, apakah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ada ketentuan lain.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.
Hanya terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.
Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sebelumnya, Polri mengumumkan sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.
Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S."
"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.
Desakan pemecatan menguat, Sambo ajukan pengunduran diri
Sebelumnya diberitakan, suara agar Irjen Ferdy Sambo segera dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggema dari sejumalah kalangan.
Di antara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo, secepat mungkim, terkait keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam pembunuhan Brigadir J.
Namun, sebelum desakan pemecatan terealisasi, diam-diam Ferdy Sambo telah kirim surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu diajukan kepada Polri.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Sambo tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Kompolnas desak Polri pecat Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompolnas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ter Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang kini ditahan itu.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Dalam tayangan Kompas TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH saat Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup