Polisi Tembak Mati Polisi

BREAKING NEWS: Sidang Etik Sambo Dimulai, 3 Jenderal Bintang Tiga Turut Tentukan Nasib FS di Polri

Nasib Ferdy Sambo di Polri ditentukan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini. Desakan pemecatan Ferdy Sambo menggema setelah ia jadi tersangka

capture youtube tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo, jalani sidang etik, untuk menentukan nasibnya di Polri. 

"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Desakan pemecatan menguat, Sambo ajukan pengunduran diri

Sebelumnya diberitakan, suara agar Irjen Ferdy Sambo segera dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggema dari sejumalah kalangan.

Di antara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo, secepat mungkim, terkait keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam pembunuhan Brigadir J.

Namun, sebelum desakan pemecatan terealisasi, diam-diam Ferdy Sambo telah kirim surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu diajukan kepada Polri.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Sambo tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Kompolnas desak Polri pecat Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompolnas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ter Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang kini ditahan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved