Kamis, 16 April 2026

Berita Jateng

Tak Ada Iktikad Baik, PN Blora Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jatirejo

Lantaran tidak ada iktikad baik, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Blora mengeksekusi lahan sengketa di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Pemasangan plang papan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora di lahan sengketa di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa 23 Agustus 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Lantaran tidak ada iktikad baik, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Blora mengeksekusi lahan sengketa di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa 23 Agustus 2022.

Dengan surat nomor : W12.U15/1668/Pdt.04.01/8/2/22 tentang pelaksanaan putusan (eksekusi) Perdata Perdata No. 35/Pdt.G/2021/PN.Bla terkait sengketa tanah di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2022 ditujukan kepada Sucipto selaku kuasa hukum Sagiman dkk melawan Sunti dkk.

Panitera Muda Perdata PN Blora, Didik Riyadi mengatakan eksekusi ini yakni pelaksanaan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Proyek Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang Bakal Lewati 14 Desa/Kelurahan dan Tiga Kecamatan

Dalam putusan ini tanah ini harus diserahkan kepada pemohon eksekusi kurang lebih 2500 m⊃2;.

"Yang selama ini masih dipegang termohon eksekusi dan tidak ada etikat baik untuk secara suka rela hingga akhirnya ditempuh dengan upaya paksa," ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi.

Upaya mediasi hingga ada teguran dan lain-lain tetap tidak ada etikat baik.

"Kita harus memberi kepastian hukum kepada pemohon atas haknya, atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah ini pun sudah hak milik," terang Didik Riyadi.

"Kami didampingi dari pihak polres, kodim, BPN dan teman-teman media," sambung Didik Riyadi.

Anik Setyowati, selaku anak Sukarmi yang merupakan anggota keluarga penggugat menceritakan kronologi kasus ini.

"Mbah saya kan 5 bersaudara. Tapi mbah itu meninggal saat ibuk umur 21 hari. Tanah (warisan, red) itu ngumpul jadi satu," jelas Anik Setyowati.

Namun yang mendapatkan warisan tersebut hanya dua orang bersaudara. Yang tiga tidak mendapatkan termasuk penggugat.

"Akhirnya, dari saudara yang lain meminta. Sampai pengadilan. Tahun 1998 sudah menang dan muncul sertifikat hak milik (SHM)," ungkap Anik Setyowati.

Meski menang, lahan masih digarap tergugat.

"Kemudian kami diam sementara, mulai gugatan lagi saat pandemi kemarin," urai Anik Setyowati.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved