Berita Jateng

Polres Salatiga Berhasil Menangkap Sejoli Mahasiwa Pelaku Pembuangan Bayi di Kota Salatiga

Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi pada di Prampelan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
TribunMuria.com/Hanes Walda
Konferensi pers Polres Salatiga terkait pembuangan bayi di Kota Salatiga, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi pada di Kota Salatiga

Pada Selasa (9/8/2022), warga Blotongan, Kota Salatiga digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di teras rumah warga.

Bayi ini memiliki berat badan 3,3 kg, panjang badan 49 cm, lingkar dada 33 cm dengan kondisi sehat.

Baca juga: Galang Dana Kemanusiaan hingga tiga Bulan ke Depan, PMI Batang Target Perolehan Rp 1,7 Miliar

Pelaku merupakan mahasiswa dan mahasiswi yang berinisial DA berasal dari Kabupaten Sragen dan NPS berasal dari Kota Surakarta.

Kejadian berawal pada Selasa (9/8/2022), sekira pukul 20.00 WIB DA tiba di Kos NPS yang berlokasi di Salatiga, DA melihat NPS keluar dari kamar mandi sambil menggendong bayi.

NPS sebelumnya tidak memberitahu DA jika kondisinya seperti ini,

Selanjutnya mereka berdua berdiskusi untuk rencana selanjutnya karena takut kejadian tersebut diketahui oleh orang tua mereka berdua dan sepakat akan menitipkan bayi tersebut.

Lalu, DA dan NPS membawa bayi tersebut dengan dengan ditutupi baju flanel kotak-kotak, sambil menaiki kendaraan roda dua  menuju ke arah Bawen.

Setelah berputar-putar di daerah dekat Terminal Bawen, kemudian DA dan NPS kembali  lagi ke arah Salatiga untuk mencari tempat menaruh bayi tersebut.

Lalu sesampainya di daerah Blotongan Kota Salatiga, DA dan NPS menaruh bayi tersebut di sebuah kursi teras rumah warga yang beralamat Prampelan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Serta di samping kursi juga ditaruh satu bungkus popok bayi.

Baca juga: Terkendala Kesiapan Guru dan Murid, Pemkot Pekalongan Ingin Segera Implementasi Kurikulum Merdeka 

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, bahwa motif dari dua pelaku tersebut karena takut.

“Pelaku membuang bayi di Blotongan karena takut kejadian ini diketahui oleh orang tua pelaku,” kata Indra kepada TribunMuria.com, Senin (22/8/2022).

Pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP yang menyatakan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved