Berita Jateng

Dapat Endorse Share Link Promosi Judi Online Melalui Instagram, Selebgram RM Terciduk Polisi

Polda Jateng kembali mengungkap kasus judi online jaringan internasional. Sebelumnya terungkap kasus di Purbalingga, kini ada lagi di Pemalang

TribunMuria.com/RahdyaN Trijoko Pamungkas
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengintrogasi seorang 'bandar judi' online saat konferensi pers pemberantasan judi di Mapodla Jateng, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng kembali mengungkap kasus judi online jaringan internasional. 

Sebelumnya Polda Jateng mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Purbalingga.

Baru-baru ini Polda Jateng mengungkap kembali judi online jaringan internasional di Kabupaten Pemalang.

Tidak tanggung-tanggung judi online tersebut dalam mempromosikannya menggunakan jasa dari selebgram berinisial RM.

Baca juga: Belum Ada Rencana Pengembangan, Lahan Eks Pasar Blora Akan Dijadikan Parkiran Haul Sunan Pojok Dulu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selebgram berinisial RM tersebut bertugas mempromosikan bisnis haram diungkap  jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. 

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka sama dengan judi online berada di Purbalingga. Pusat jaringan tersebut berada di Bandung.

"Hari ini anggota kami berangkat ke Bandung yang mengungkap Krimsus," tutur dia, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, slot yang digunakan untuk judi online wilayah Purbalingga dan Pemalang menggunakan slot yang sama yakni Kamboja dan Bangkok.

"Ini perlu kami dalami dan kami ungkap untuk judi online yang berada di Kamboja dan Bangkok," ujarnya.

Saat ditanya Kapolda mengenai peran dalam bisnis judi, RM mengaku  dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya. Dirinya telah menerima uang muka hasil endorse atau promosi sebesar Rp 7 juta.

“Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” terangnya.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan terkait Penanganan Perkara Sambo, Usul Anggota Komisi III DPR RI

Dia mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya. (*)


RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam  pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved