Polisi Tembak Mati Polisi
Polri Temukan Enam Anggota Polisi yang Diduga Menghalangi Penyidikan di Kasus Kematian Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mendapatkan enam anggota Polri diduga terlibat obstruction of justice di kasus Brigadir J.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mendapatkan enam anggota Polri diduga terlibat obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ostruction of justice ini berarti melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Adapun keenam anggota Polri itu adalah Irjen Pom Ferdy Sambo dan Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Polri Temukan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir Joshua di Durentiga, Ungkap Sebelum dan Sesudah Insiden
Sisanya merupakan perwira Polri yaitu AKBP AMT, AKBP AR dan Kompol DW dan Kompol JT.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik. Kalau untuk FS sudah," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timsus: 6 Anggota Polri Diduga Melakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice