Berita Kudus
Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Warga Temulus Terhambat Saksi
Sudah delapan bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang menimpa M Luthfi Faiz (19) masih belum ada titik terang.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sudah delapan bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang menimpa M Luthfi Faiz (19) masih belum ada titik terang.
Kasus yang terjadi pada 2 Desember 2021 lalu, sudah dilaporkan ke polisi dan telah ada penetapan tersangkanya.
Namun, saat berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus masih dinyatakan belum lengkap.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, penanganan proses hukum tersebut terhambat karena tidak adanya saksi.
"Proses hukum sudah berjalan, tapi terhambat pada saksi," jelas Kapolres, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, usai upacara Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).
Selain saksi, kata dia, pada kasus tersebut penyidik juga tidak memiliki rekaman kamera CCTV.
Wiraga berencana akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari rekaman dari kamera CCTV tersebut.
"Kemarin waktu gelar perkara kamera CCTV tidak ada. Nanti kita koordinasi jika memang belum kita dapatkan," kata dia.
Kendati demikian, Kapolres menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tersangka. Tersangka juga masih melakukan wajib lapor.
"Sudah ada penetapan tersangkanya, dan wajib lapor," ujar dia.
Sebelumnya, Kades Temulus, Suharto menyampaikan memiliki rekaman kamera CCTV saat korban melintas diantar menggunakan sepeda motor.
"Ada rekamannya, boncengan bertiga," ujarnya.
Dia juga sudah menyerahkan rekaman tersebut kepada keluarga korban, meskipun tidak dijelaskan alasannya.
"Waktu itu datang cuma minta rekaman CCTV tapi tidak dijelaskan kejadiannya," ujarnya.
Setelah itu, Suharto datang bersama awak media ke rumah korban untuk mengetahui duduk perkaranya pada 8 Juni 2022.
"Informasi keluarganya korban diantar ke rumah sudah tidak sadarkan diri di teras rumah," kata dia.
Kasus itu juga sempat menjadi viral di media sosial karena keluarga korban membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena pelaku tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka. (raf)