Berita Jateng
Kurir Narkoba Ngeblank Saat Akan Taruh Sabu Pesanan di Pos Polisi Bangkong Semarang
Nasib apes menimpa Ferdian Wijaya sang kurir narkoba yang harus berurusan dengan Polisi saat terkena tilang di Pos Polisi Gatur Bangkong, Semarang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Nasib apes menimpa Ferdian Wijaya sang kurir narkoba yang harus berurusan dengan Polisi saat terkena tilang di Pos Polisi Gatur Bangkong, Jalan MT Haryono Semarang.
Ferdian merupakan satu diantara 16 tersangka kasus narkoba yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama dua pekan melakukan pengungkapan dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Dia ditangkap anggota Polisi lalu lintas karena melakukan aksi nekat menaruh sabu pesanan yang akan ditaruh di pos polisi tersebut, pada Rabu (10/8/2022) pukul 08.45 pagi.
Saat ditanya awak media, ia mengaku dalam keadaan nge-blank atau tidak sadar karena pengaruh sabu yang dikonsumsinya pada malam hari.
Baca juga: Dian dan Arbia Terpilih Jadi Duta Genre Kendal, Punya Misi untuk Atasi Seks Pra Nikah hingga Narkoba
"Tadinya saya ketilang karena motor saya tidak tertib. Terus saya foto-foto malah ketahuan bapak itu (anggota Polisi Lalu Lintas)," ujarnya saat konferensi pers di Polrestabes Semarang Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, hasil yang didapatnya dari menjadi kurir narkoba telah dibelikan ponsel dan sisanya tinggal Rp 200 ribu.
Namun dirinya tidak mengetahui berapa harga sabu yang akan ditanamnya.
"Saya kurang tahu berapa harganya. Sabu itu belum saya tanam," tuturnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto, mengatakan, tersangka Ferdian saat itu hendak memotret pos polisi.
Kemudian anggota Polisi Lalu lintas melihat tingkah Ferdian dan dilakukan penggeledahan.
"Didapati terdapat sabu sejumlah 51 paket. Kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapati 4 paket sabu yang sudah ditanam. Kami menggeledah rumahnya mendapati timbangan," tuturnya.
Menurutnya, barang haram tersebut didapat Ferdian dari Kiting yang saat ini masih buron.
Saat itu, Ferdian dipertemukan Kiting oleh temannya bernama Rio Pangestu, pada Minggu (7/8/2022).
"Pada hari berikutnya Ferdian didrop sabu seberat 50 gram. 25 gram diantaranya telah ditanam dan sisanya digunakan sendiri," imbuhnya.
Menurutnya, saat akan dilakukan penangkapan, Rio telah mengetahui bahwa temannya tertangkap.
Rio melarikan diri dan sulit terlacak karena ponsel yang digunakan tidak aktif.
"Rio ditangkap di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Sabtu (13/8/2022)," jelasnya.
Pada kasus tersebut, pihaknya mengembangkan pengendali narkoba tersebut.
Ternyata pengendali narkoba berada di dalam Lapas.
Namun informasi penggerebekan tersebut bocor saat akan dilakukan penggeladahan di dalam Lapas.
"Pelaku yang ada di dalam Lapas tersebut tidak mengakui dan keburu alat buktinya tidak ada, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," tutur dia.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri: Jadi Bandar Sabu dan Pil Ekstasi
Di sisi lain dari 1 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2022 pihaknya telah mengungkap peredaran narkotika sebanyak 11 kasus dan jumlah tersangka 16 orang.
Barang bukti yang disita sebanyak 139,2 gram sabu, 1 strip Riklona, 2 buah bong, 1 pipet, 6 buah timbangan, 1 bendel klip kosong, 2 sedotan, 9 unit sepeda motor, 16 unit ponsel, 1 korek api, uang tunai Rp 702 ribu, dan 18 botol sampel urin.
"Dari tersangka yang tertangkap 2 orang diantaranya residivis. Satu tersangka masih dibawah umur dan tetap diproses. Untuk jaringan yang tertangkap itu Ferdian, Rio, dan Lapas. Kalau tersangka lainnya berdiri sendiri," tandasnya. (*)