Berita Jateng

Kurir Narkoba Ngeblank Saat Akan Taruh Sabu Pesanan di Pos Polisi Bangkong Semarang

Nasib apes menimpa Ferdian Wijaya sang kurir narkoba yang harus berurusan dengan Polisi saat terkena tilang di Pos Polisi Gatur Bangkong, Semarang.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bekuk 16 tersangka peredaran narkoba periode 1 Agustus 2022 hingga 16 Agustus 2022. 

Rio melarikan diri dan sulit terlacak karena ponsel yang digunakan tidak aktif.

"Rio ditangkap di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Sabtu (13/8/2022)," jelasnya.

Pada kasus tersebut, pihaknya mengembangkan pengendali narkoba tersebut.

Ternyata pengendali narkoba berada di dalam Lapas.

Namun informasi penggerebekan tersebut bocor saat akan dilakukan penggeladahan di dalam Lapas.

"Pelaku yang ada di dalam Lapas tersebut tidak mengakui dan keburu alat buktinya tidak ada, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," tutur dia.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri: Jadi Bandar Sabu dan Pil Ekstasi

Di sisi lain dari 1 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2022  pihaknya telah mengungkap peredaran narkotika sebanyak 11 kasus dan jumlah tersangka 16 orang. 

Barang bukti yang disita sebanyak 139,2 gram sabu, 1 strip Riklona, 2 buah bong, 1 pipet, 6 buah timbangan, 1 bendel klip kosong, 2 sedotan, 9 unit sepeda motor, 16 unit ponsel, 1 korek api, uang tunai Rp 702 ribu, dan 18 botol sampel urin.

"Dari tersangka yang tertangkap 2 orang diantaranya residivis. Satu tersangka masih dibawah umur dan tetap diproses. Untuk jaringan yang tertangkap itu Ferdian, Rio, dan Lapas. Kalau tersangka lainnya berdiri sendiri," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved