Berita Jateng
Ada Penggeledahan KPK terkait OTT Mukti Agung Wibowo, Plh Bupati Pemalang: Saya Tidak Tahu
KPK RI melakukan penggeledahan Kantor Bupati dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan Kantor Bupati dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022).
Antara lain Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang.
Wakil Bupati Pemalang sekaligus Plh Bupati Pemalang, Mansyur Hidayat mengatakan, penggeledahan KPK hari ini mungkin untuk menindaklanjuti setelah penetapan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mungkin ada data yang masih dicari.
Baca juga: Bupati Pemalang Terciduk OTT KPK, Pj Bupati Jepara Ingatkan Bawahannya Hindari Suap dan Korupsi
Ia sendiri mengaku, penggeledahan KPK hari ini memang tidak ada koordinasi dengannya.
Ia pun merasa tidak perlu mencari tahu hal itu.
"Tadi saya sudah sampaikan, mungkin ada data yang belum atau apa saya tidak tahu.
Kalau yang itu, tanya langsung ke KPK," katanya.
Mansyur juga menjelaskan, ia tidak tahu menahu keperluan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tersangka kasus jual beli jabatan) ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap oleh KPK.
Karena ia juga memang tidak diajak dan tidak beri informasi.
Ia sendiri saat itu sedang menerima disposisi tugas lain dari bupati.
"Saya gak tahu. Saya tidak diajak dan tidak diinformasikan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca juga: Antisipasi Air Pasang, Pelindo Regional 3 Selesaikan Pembangunan Tembok Tanggul Lamicitra
Selain MAW, ada lima tersangka lainnya.
Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Slamet Masduki (SW), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kepala Diskominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kepala DPUPR Mohammad Saleh (MS). (*)