Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Batang Bebaskan Denda Pembayaran PBB Selama Agustus 2022

Pemkab Batang membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terlambat, untuk menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DINA INDRIANI
Foto ilustrasi bangunan Perumahan. Pemkab Batang membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terlambat selama Agustus 2022. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Batang, dalam menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI Pemkab Batang membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terlambat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang, Anisah.

"Warga hanya bayar pokoknya saja, tidak dibatasi tahunnya, berlaku di bulan Agustus, kalau sudah September 2022 dendanya sudah dihitung lagi," tuturnya kepada TribunMuria.com, Minggu (14/8/2022).

Selain itu, pihaknya juga menggelar gebyar pajak tahap II berhadiah sepeda motor, kulkas dan sebagainya.

Berbeda dengan tahap I, undian dengan struk restoran tidak dibatasi minimal transaksi. 

Baca juga: Bermacam Materi yang Didapat Peserta Pelatihan Drafter CAD di Kudus

"Warga bisa ikut undian meski hanya beli es teh, sedangkan untuk kesempatan undian PBB, otomatis ikut ketika warga Batang sudah membayar," ujarnya.

Ia menjelaskan berbagai cara ditempuhnya  untuk meningkatkan pendapatan dari pajak, cara lainnya, adalah terjun langsung ke berbagai acara di masyarakat. 

"Kemarin kami buka stan di Pasae kliwonan, lumayan dapat Rp 10 juta.  Kami juga buka stan setiap Car FreeDay. Pernah dalam sehari kami bisa menarik pajak Rp 17 juta," jelasnya.

Sementara itu untuk, realisasi penerimaan asli daerah dari sektor pajam hingga 8 Agustus 2022 mencapai Rp 12,7 Miliar. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved