Berita Jateng

Ada Objek Wisata di Karanganyar Terindikasi Melanggar Tata Ruang, Izin Operasional Juga Belum Punya

Ada bangunan yang kini beroperasi menjadi objek wisata di wilayah Kabupaten Karanganyar terindikasi melanggar tata ruang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AGUS ISWADI
Audiensi antara Direktorat Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan pihak DPUPR Karanganyar di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada bangunan yang kini beroperasi menjadi objek wisata di wilayah Kabupaten Karanganyar terindikasi melanggar tata ruang.

Hal itu diketahui berdasarkan pemaparan saat audiensi antara Direktorat Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan pihak DPUPR Karanganyar di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Selasa (9/8/2022).

Kepala DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi menyampaikan, bangunan tersebut posisinya di dekat sungai di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Pihak dinas mendapatkan informasi adanya bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang tersebut dari pihak BBWSBS.

Baca juga: Pertanian Regeneratif Dikembangkan di Kota Semarang, Cek di Sini Dua Lokasi Pilot Project-nya

"Bangunan itu posisinya di pinggir kali, terus setelah dicek BBWSBS, melanggar sempadan sungai. Lha sungai itu di bawah kewenangan BBWSBS," katanya saat dihubungi TribunMuria.com usai audiensi.

Dia menuturkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata tempat usaha tersebut belum mengajukan izin operasional.

Di sisi lain, dari pihak BBWSBS belum memberikan rekomendasi izin pemanfaatan lokasi.

"Misal mau berusaha, berarti mengajukan izin, diproses. Ada izinnya, kemudian tercatat di DPMPTSP. Lha ini belum mengajukan," ucapnya.

Selain bangunan objek wisata tersebut, lanjutnya ada sejumlah bangunan lain yang terindikasi melanggar tata ruang.

Kendati demikian, dinas akan diundang kembali oleh pihak BBWSBS untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi sejumlah bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang. 

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Apa Adanya

"Bangunan yang dulu (terindikasi melanggar tata ruang) sudah ditindaklanjuti tapi ini masih tercatat. Maka perlu koordinasi dan sinkronisasi. Besok, kami diundang untuk sinkronisasi," jelas Asihno. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved