Berita Jateng
Abrasi Rob Demak Makin Meluas, Pemerintah Kabupaten Terkesan Lepas Tangan, Ada Apa?
Wilayah Pesisir Pantai Utara Jawa dihantui oleh datangnya limpasan air laut yang menyebabkan banjir rob hingga abrasi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Wilayah Pesisir Pantai Utara Jawa dihantui oleh datangnya limpasan air laut yang menyebabkan banjir rob hingga abrasi.Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Demak yang sudah dilanda abrasi rob sejak tahun 1997.
Aset-aset daerah juga sudah banyak hilang, seperti jalan penghubung Semarang hingga Kecamatan Bonang Demak yang tertelan abrasi rob.
Selain itu, Dukuh Senik dan Dukuh Tambaksari Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak ikut menghilang akibat ganasnya abrasi.
Hingga sekarang, dampak abrasi juga telah melimpas ke jalur Pantura di Sayung, Demak yang menghubungkan jalan Semarang-Kudus.
Baca juga: Volume Sampah di Kudus 160 Ton Per Hari, TPA Tanjungrejo Overload, Djarum Mau Olah Sampah Organik
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan beragam cara agar abrasi rob bisa terkendali.
Seperti pembuatan Brick Water, rumpon, maupun penanaman pohon mangrove beserta monitoring keadaan pohonnya.
Hanya saja, hal tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Demak. Lantaran terkendala oleh peraturan yang telah ditetapkan.
Itu diungkap oleh Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Nanang Tasunar kepada TribunMuria.com, Selasa (9/8/2022).
"Berlakunya UU No 23 Tahun 2014 kaitan kewenangan. Ditahun sebelumnya, kami ada bangunan di atas air, entah itu brick water, hybrid engineering atau pemecah ombak. Ini jadi tidak boleh lagi kami lakukan," urainya.
Kewenangan-kewenangan tersebut telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi undang-undang yang dulu itu 0-4 mil adalah kewenangan Kabupaten/Kota, 4-12
mil itu kewenangan Provinsi yang diatas 12 mil adalah kewenangan pusat," ucapnya.
Namun, adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan untuk laut mulai dari garis pantai terendah diambil tarik 4 mil sudah tidak ada dan jadi langsung ke 12 mil.
"Jadi 0-12 mil itu kewenangan ada di Provinsi, sehingga kami melakukan kegiatan konsentrasinya hanya di pesisir yang berbatasan dengan laut," katanya.
Terkait infrastruktur untuk mengatasi masalah yang ada di laut, pihaknya sudah tidak bisa melakukan penanganan lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Sriwulan-98.jpg)