Polisi Tembak Mati Polisi
Jenderal Polisi Ini Ungkap Alasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Geruduk Bareskrim Polri
Jenderal Polisi Ini Ungkap Alasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Geruduk Bareskrim Polri brimob geruduk bareskrim digeruduk brimob bharada e
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sempat pertanyakan penetapan tersangka terhadap Bharada E
Sebelum mengundurkan diri, Andreas Nahot Silitonga, sempat mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Bhara E, yang dinilai di luar kelaziman.
Andreas menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB.
Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.