Berita Nasional

Uji Coba Penghapusan Kelas Mulai Dilakukan, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?

Uji Coba Penghapusan Kelas Mulai Dilakukan, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang? penghapusan kelas rawat inap bpjs kesehatan Kelas Rawat Inap Standar

kontan.co.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan menghapus perbedaan layanan kelas, dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skeman iuran per bulan BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan sekarang? 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mulai melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan kelas pasien BPJS Kesehatan, nantinya tentu akan berpengaruh terhadap iuran/premi perbulan, bagaimana perhitungan dan berapa besarannya?

Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022, di sejumlah rumah sakit milik pemerintah.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved