Berita Semarang

Hendi Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Semarang Tak Sama dengan Jam Sekolah

Pemerintah Kota Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Ilustrasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya.

Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada setiap hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan untuk untuk hari Jumat jam kerja yang ditetapkan juga diperbarui mulai pukul 07.30 hingga 14.00.

Namun pemberlakuan aturan tersebut rupanya mendapat sorotan dari sebagian masyarakat di Kota Semarang.

Baca juga: Alhamdulillah, 555 Jemaah Haji Mulai Tiba di Sragen, Semua dalam Kondisi Sehat

Baca juga: Hati-hati, Oli Tumpah di Sepanjang Jalan Depan SMPN 1 Ungaran, Sejumlah Pemotor Terjatuh Terpeleset

Baca juga: Sukoharjo Jadi Pilot Project Penanggulangan Stunting UNICEF Melalui Pita LiLA

Pasalnya, pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang.

Sehingga dikhawatirkan perubahan jam tersebut akan bertabrakan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.

Ketua NU Kota Semarang, Anasom, berpendapat bila pemberlakuan 5 hari kerja diikuti oleh penyesuaian jam belajar sekolah, maka para siswa berpotensi tidak dapat mengikuti aktivitas pendidikan lainnya.

"Kalau lima hari maka jam belajar mereka akan tambah di sekolah, sementara di NU itu ada TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah sore, dan sebagainya," pungkas Anasom.

Dan untuk meluruskan hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin 25 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut pria yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah.

"Kalau jam kerja guru pasti mengikuti surat edaran, tapi jam pelajaran murid berbeda dengan jam kerja guru. Intinya murid itu pulang duluan daripada gurunya," jelas Hendi.

"Untuk itu dari pertemuan ini nantinya akan ada surat edaran untuk menegaskan maksud dari aturan jam kerja yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berkepanjangan," tekan Hendi.

Senada, Asisten Pemerintah Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik bahwa kekhawatiran yang muncul di lingkungan pendidikan akan direspon oleh Dinas Pendidikan, dan tidak akan mengubah surat edaran yang sudah dikeluarkan.

"Tujuannya menekan dampak kemacetan lalu lintas, sehingga ini akan tetap berlaku, hanya saja dari Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat baru lagi berupa penegasan agar tidak ada asumsi yang salah," pungkasnya.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan turut meyakinkan bahwa aturan jam kerja tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan non-formal yang telah berjalan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved