Berita Jateng
Masih Olahraga, 4 Anggota Polri di Pekalongan Diseruduk Mobil, Sopirnya Ternyata Kena Narkoba
Masih Olahraga, 4 Anggota Polri di Pekalongan Diseruduk Mobil, Polisi menyebutkan, supir dalam pengaruh karkoba. )*(
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Rombongan anggota Polres Pekalongan yang sedang melakukan olahraga pada Jum'at (22/7/2022) pagi, diseruduk sebuah mobil dari arah berlawan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Tengku Umar, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Dalam kejadian tersebut, akibatnya 3 anggota polri dan seorang PNS Polres Pekalongan, mengalami luka-luka. Dua di antaranya menjalani perawatan di RSUD Kajen, dua lainnya rawat jalan.
"Saat itu, kami dan anggota tengah melaksanakan kegiatan olahraga rutin Jumat pagi. Tiba-tiba dari arah berlawanan (barat) sebuah mobil banting setir ke kanan dan menabrak barisan belakang jalan sehat.
Baca juga: Kontra PSIS Semarang, Rans Nusantara FC Antusias Debut di Liga 1
Baca juga: Wagub Taj Yasin Mulai Buka MTQ di Simpanglima, Kota Semarang, Jumlah Peserta 832 Orang
"Ada empat orang dalam barisan yang tak sempat menghindar lalu tertabrak," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Mobil Toyota Calya bernomor polisi G 9057 UM itu dikemudikan Arif Wijoyosisto (31). Pengemudi warga Petarukan, Kabupaten Pemalang. Namun tinggal di Jakarta sebagai sopir travel gelap.
"Mobil tersebut perjalanan dari Bandung hendak ke Pekalongan. Saat kejadian, melaju dengan kecepatan 60 km/jam."
"Setelah kejadian, pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, AKBP Arief mengungkapkan, bahwa pengemudi diketahui dibawah pengaruh narkoba dan sabu-sabu.
"Pengemudi mengakui dirinya dalam pengaruh narkoba jenis heximer dan tarnadon. Hal itu sesuai dengan hasil tes urin. Pengemudi juga mengaku, sebelum menggunakan dua jenis narkoba itu ia mengonsumsi sabu-sabu," imbuhnya.
Meski pengemudi sudah mengakui, Pihaknya akan tetap mengirimkan hasil tes urin ke laboratorium forensik Polda Jateng.
"Ini untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
AKBP Arief menceritakan, dua anggota yang ditabrak tubuhnya langsung terpental dan mengenai kaca mobil, hingga kaca mobil pecah, langsung dilakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Kajen, untuk mendapatkan penanganan medis.
"Empat korban langsung dilarikan ke RSUD Kajen usai kejadian. Dua orang sudah bisa kembali ke rumah. Sementara dua lainnya, hingga siang kemarin, masih dalam penanganan penjahitan luka."
"Dua yang sedang dirawat ini mengalami luka di bagian kepala. Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan ronsen juga," katanya.
Pihaknya menambahkan, setelah ini pihaknya akan mengidentifikasi mobil tersebut. Sebab, usai kejadian pihaknya belum sempat mengecek kelengkapan surat dan fisik mobil.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Kabupaten Kendal Kembali dari Tanah Suci, Tiga Orang Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca juga: Perempuan Mabuk Ngebut Naik Mobil, Tabrak Motor di Pati, Anak TK Uisa 6 Tahun Tewas Jadi Korban
"Jadi nanti ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009," tambahnya. (*)