Berita Jateng
Perangi Rokok Ilegal, Dinkominfo Kudus Studi Banding Pengelolaan DBHCHT di Purbalingga
Dinkominfo Kabupaten Kudus study banding ke Dinkominfo Purbalingga terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Kudus studi banding ke Dinkominfo Purbalingga terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Studi banding ini bertujuan agar pengelolaan DBHCHT di Dinkominfo Kudus bisa lebih efektif lagi.
Hal itu disampaikan oleh Kasubang Umum dan Kepegawaian Diskominfo Kudus, Bakti Tataryo saat diterima oleh Sekretaris Dinkominfo Purbaliongga, Sigit Dwi Parmono di ruang kepala Dinkominfo Purbalingga, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar 16 Lapak PKL di Jalan Simongan, Pedagang Dapat Tali Asih Rp 10 Juta
Baca juga: Lapangan Tembak Wicaksana Laghawa di Desa Gombang Blora Diresmikan
Baca juga: Selama 6 Bulan, 278 Mahasiswa UNY Akan Ditempatkan Pada Lokus Desa Miskin
Bakti mengatakan saat Diskominfo Kudus digelontor dana DBHCHT sebanyak Rp 7 miliar yang sebagian besar digunakan untuk sosialisasi tatap muka dan advertorial di media, serta untuk perhelatan lomba-lomba gempur rokok ilegal.
Untuk sosialisasi tatap muka dilakukan 60 kali dalam setahun, setiap kegiatan ada 2 desa yang disambanginya.
"Setiap Rabu, Sabtu dan Minggu dilakukan sosialisiasi tatap muka, yang mendatangkan Bupati dan Forkompinda.
Purbalingga sebagai tujuan studi tiru dikarenakan kami membaca di media online ada kegiatan yang mendatangkan influencer dan para youtubers, hal tersebut sangat menarik jika dikembangkan di Kudus," katanya dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com (Tribun Network).
Sedangkan Sigit mengapresiasi kedatangan tim dari Diskominfo Kudus, semoga kedatangannya bisa bermanfaat bagi keduanya.
Dinkominfo Purbalingga juga bisa menimba ilmu dari pengelolaan DBHCHT di Kudus dan sebaliknya.
Dana DBHCHT yang dikelola Dinkominfo Purbalingga untuk tahun 2022 hanya Rp 100 juta.
Angka ini mengalami penurunan, yang semula Rp 500 juta di tahun 2021.
Hal tersebut dikarenakan adanya PMK Nomor 215/PMK.07 Tahun 2021 tentang Penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT yang mana kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi berkurang dari 25 persen mendjadi 10 persen.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Kudus Jumat 15 Juli 2022, Siang Hujan Ringan Malam Berawan
Baca juga: Siap Pimpin Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060
Baca juga: Ratusan Orang Mengungsi dan Puluhan Rumah Warga Pati Rusak, Dampak Banjir Bandang di Margoyoso
Kegiatan DBHCHT Dinkominfo lanjut Sigit sudah dimulai tahun 2022 sudah dimulai pada awal Juli kemarin, yakni kerjasama kemudian dan kegiatan dialog di LPPL Gema Soedirman yang mengambil tema peran media didalam menanggulangi peredaran rokok illegal.
Dengan narasumber dari Bea Cukai wilayah Purwokerto dan ketua PWI Purbalingga.
"Selasa (12/7/2022) sudah dilakukan dialog secara live yang disiarkan melalui radio di frekuensi 96.3 FM, Jogjastreamers dan live streaming di Youtube Dinkominfo Purbalingga," katanya. (*)