Berita Jateng

36 Warga Tertipu Pengembang Kaveling di Ungaran Kab Semarang, Sudah Beli Ternyata Dianggap Ilegal

Puluhan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang mengungkapkan kekecewaannya lantaran merasa ditipu oleh seorang oknum pengembang lahan jual beli tanah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Salah satu warga yang mengaku korban penipuan menunjukkan lahan yang sudah dibelinya, Jumat (15/7/2022). Lahan itu menjadi ilegal lantaran ia belum mendapatkan sertifikat dan dilarang aktivitasnya. 

“Bahkan sekarang tidak (AK) diketahui keberadaannya sehingga membuat warga semakin resah.

Beberapa kali AK membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik tanah.

Namun sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada 2020 lalu, AK tidak bisa memenuhi janjinya maka kami laporkan,” imbuhnya.

Sementara itu, warga pembeli lain, Lis Setyowati, menerangkan bahwa AK selaku pengembang pernah didatangkan untuk bertemu dengan warga yang telah membeli kavling siap bangun.

“Saat itu yang bersangkutan menyatakan siap bertanggungjawab dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan membuat pernyataan tertulis di atas meterai.

Baca juga: Gerebek Stunting, Pj Bupati Edy Minta Dinkes Jepara Petakan Lokasi Balita Tengkes

Baca juga: Serahkan Santunan Kematian untuk 123 Ahli Waris, Bupati Kudus Hartopo: Bentuk Empati dari Pemerintah

Namun, yang bersangkutan kini justru menghilang dan sulit ditemui.

“Ditelepon sulit, dihubungi melalui WhatsApp dan ditanyai sekarang tinggalnya di mana tidak mau menjawab dan kalaupun mau menjawab hanya meminta kami untuk terus bersabar,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved