Berita Semarang
Warga Kradenan Lama Semarang Pasang Spanduk Minta Bantuan Presiden, Terganjal Bikin Sertifikat Tanah
Warga Kradenan Lama RT 12 RW 5 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang pasang spanduk meminta bantuan Presiden.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
"Tetap nanti akan diverifikasi dan divalidasi ulang. jika ada masalah berarti penerbitan sertifikat ditunda. Jika sudah tidak ada masalah baru diterbitkan sertifikat," tutur dia.
Dikatakannya pendaftaran PTSL tidak selalu bidang tanah yang didaftarkan tidak harus terbit sertifikat. Oleh sebab itu diperlukan verifikasi dan validasi.
"Bisa saja yang belum sertifikat dikeluarkan letter c atau tanah negara non letter c bisa diterbitkan sertifikat hak milik," ujarnya.
Terkait tanah negara, Sigit menerangkan jika tanah itu milik Dinas bisa saja sertifikatnya hanya hak pakai.
Adapun instansi pemerintah yang tanahnya telah bersertifikat tetapi belum atas nama institusi tersebut atau masih nama perorangan.
Baca juga: Sempat Senggolan, Pesepeda Onthel Kabur setelah Terlibat Kecelakaan Maut Tewasnya Gadis Semarang
Baca juga: Buntut dari Buang Kondom Sembarangan, PHRI Banyumas Sangat Kecewa dengan Hotel Rodamas
"Jika dinas itu membutuhkan tanah dan melakukan pembebasan lahan atau beli tanah di masyarakat yang telah ada sertifikat hak milik bisa saja ada yang belum dibalik nama atau belum penerbitan hak pakai instasinya itu. Jadi sertifikat yang dibawa instasi itu masih atas nama perorangan. Yang penting dokumen perolehannya pasti ada. Jadi secara tertib administrasi harus dimohonkan hak pakai instansi itu," tutur dia.
Sigit menerangkan pada sertifikat tanah harus ada surat ukur atau gambar situasi. Jika tidak ada peta ukur harus dilakukan perbaikan data dengan pengukuran kembali.
"Jadi pada prinsipnya PTSL itu mendaftarkan seluruh bidang tanah di satu kelurahan. Jika tidak ada masalah maka akan diterbitkan sertifikat. Kalau ada sengketa cuma diterbitkan buku tanah," tutur dia. (*)